Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Esemka Diterima Pengadilan, Kapan Sidang?

Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Esemka Diterima Pengadilan, Kapan Sidang?

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 09 Apr 2025 15:43 WIB
Presiden Jokowi hadir dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Dia juga datang ke booth Esemka dan jajal menaiki mobil listrik terbaru milik Esemka, Bima EV.
Presiden Jokowi saat pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, JIExpo, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Dia juga datang ke booth Esemka dan jajal menaiki mobil listrik terbaru milik Esemka, Bima EV. (Foto: Agung Pambudhy)
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerima gugatan wanprestasi yang diajukan Aufaa Luqmana Re A (19), warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, terkait mobil Esemka. Aufaa menggugat tiga pihak yakni Presiden Republik ke-7 Indonesia (RI) Joko Widodo (tergugat 1), Wakil Presiden ke-13 RI Ma'aruf Amin (tergugat 2), pabrik mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (tergugat 3).

Mengutip dari web resmi PN Solo di www.pn-surakarta.co.id pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, itu dengan tanggal register Rabu (9/4/2025). Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan jika gugatan tersebut sudah diterima.

"Iya (sudah diterima), lalu penunjukan Majelis Hakim," kata Bambang saat dihubungi detikJateng, Rabu (9/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, setelah majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut ditunjuk, perkara akan dilanjutkan dengan proses persidangan.

"Setelah itu Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang, dan memanggil pihak-pihak yang terkait," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim akan memiliki waktu sekitar lima bulan setelah gugatan dibacakan. Namun waktu lima bulan bisa putus lebih cepat atau lama tergantung jalannya persidangan.

"Kalau anjurannya sejak gugatan dibacakan sampai putus 5 bulan, tapi tetap harus dilihat persidangan oleh jadwal persidangan yang dibuat majelis hakimnya," jelas dia.

Tangkapan layar gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt di website resmi Pengadilan Negeri Solo.Tangkapan layar gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt di website resmi Pengadilan Negeri Solo. Foto: dok. website PN Solo

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan Jokowi digugat karena pada tahun 2012 saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pernah menyampaikan jika mobil Esemka akan diproduksi massal dengan target produksi 5.000 unit per tahun.

"Beliau (Jokowi) saat jadi Gubernur Jakarta tahun 2014-an juga prototipenya (mobil Esemka) dikendarai langsung ke Jakarta, dan sudah merintis pabrik di Boyolali. Pada awal jadi Presiden periode pertama menyampaikan Esemka jadi prioritas jangan sampai jadi proyek simbolis, kemudian memerintahkan Kemenperin untuk mempercepat produksi. Tahun 2017 pak Jokowi melakukan kunjungan ke Pabrik Esemka di Boyolali. Sampai periode kedua (menjabat presiden) juga menyampaikan dalam pidatonya, kita terus mendukung industri lokal seperti Esemka untuk go massal," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4).

Selain Jokowi, Ma'aruf Amin juga digugat karena dinilai memberikan dukungan kepada Jokowi terkait mobil Esemka akan diproduksi secara massal. Hal tersebut disampaikan Ma'aruf Amin saat masih menjabat jadi Wakil Presiden.

"Pak Ma'aruf Amin juga pernah menyampaikan, Oktober akan diluncurkan mobil nasional bernama Esemka, yang dulu pernah dirintis oeh Pak Jokowi. Akan diproduksi besar-besaran tahun 2018 di Pondok Pesantren Nurul Islam. Artinya tidak hanya sekali pak Jokowi menyampaikan hal seperti itu," jelasnya.

Sigit mengaku pihak tidak mengetahui perkembangan mobil Esemka lebih jauh, baik terkait produksi maupun penjualan. Dia berharap jika gugatannya diterima dan ada sidang, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan yang memproduksi mobil Esemka bisa menjelaskan secara rinci.

"Mudah-mudah dari tergugat 3 PT Solo Manufaktur Kreasi bisa hadir (persidangan) dan bisa menyampaikan perkembangan terkini seperti apa. Misal tergugat membantah, ada produksi, kita (penggugat) langsung beli. Artinya progressnya terlihat, saya masih inden berapa," ucapnya.

"Sampai sekarang belum ada (mobil Bima), dan diajak komunikasi sudah tidak bisa. Kalau ada langsung dibeli," sambungnya.

Sigit mengatakan Aufaa ingin membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima seharga Rp 150 juta per unitnya. Sehingga hal itu jadi pokok gugatan.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," pungkasnya.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads