Petugas gabungan Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang memamerkan 9 pelaku maling motor jaringan Lampung dan Indramayu yang berhasil ditangkap. Dari 9 pelaku, 2 di antaranya ditembak kakinya. Sedangkan, bos para pelaku masih buron.
Ada 5 pelaku yang ditangani Polres Magelang Kota, yakni NS (22), warga Kecamatan Lampung Timur, Kabupaten Bandar Lampung, Lampung. Dia berperan membawa sarana saat eksekusi dan kakinya sebelah kiri ditembak.
Kemudian empat tersangka lain ialah AN (21), FR (27), AM (24) dan AA (24) warga Kecamatan Terisi, Indramayu berperan sebagai joki membawa sepeda motor hasil curian ke Indramayu. Mereka terlihat menggunakan baju tahanan berwarna biru saat dihadirkan dalam jumpa pers. Masing-masing juga tampak mengenakan masker dan peci.
"Di Kota Magelang telah terjadi 4 TKP (tempat kejadian perkara) pencurian kendaraan bermotor. Dari kejadian tersebut, kami Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tersangka (5 tersangka)," kata Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Sedangkan 4 tersangka lainnya, kata Budi, diproses di Polresta Magelang. Menurutnya, tersangka diamankan pada, Selasa (17/12) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Glagah, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Pelaku menggunakan kunci T," katanya.
Bos Pelaku Masih Buron
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, Reskrim Polres Magelang Kota mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama AR, warga Indramayu.
"Perannya AR yang menyuruh atau meminta untuk melakukan pencurian. Motor ditampung AR dan memberikan upah dari hasil pencurian tersebut," kata Iwan.
"Peran JU (tersangka di Polresta Magelang) dan NS ini yang melakukan pencurian (eksekutor). Kemudian tersangka lainnya itu mengendarai hasil (motor curian) dari Magelang ke Indramayu," kata Iwan.
Iwan menambahkan, joki mendapatkan uang rata-rata Rp 1 juta dari AR. Kemudian pelakunya dapat Rp 2,5 juta per motor.
"Kalau motornya CRF itu harganya berbeda sampai Rp 6 juta. Tanggal 10 Desember 2024, JU dan NS memasuki wilayah Magelang serta mencari kontrakan," ujar Iwan.
"Tersangka NS kita ambil tindakan tegas (ditembak) karena melawan saat diamankan," tambah Iwan.
Tersangka NS mengakui, selain beraksi di wilayah Magelang juga di Pekalongan.
"Magelang dan Pekalongan. Untuk lokasi (sasaran kos-kosan) pakai google maps nggak survei. Tahu, langsung datang," ujar NS.
"Selama ini saya dapat bagian Rp 16 juta. Uang saya kirimkan ke ibu sama calon (istri)," ujarnya.
4 Tersangka di Polresta Magelang di halaman berikutnya...
(afn/apu)