Kades Salamkanci Magelang Jadi Tersangka Korupsi Nyaris Setengah Miliar

Kades Salamkanci Magelang Jadi Tersangka Korupsi Nyaris Setengah Miliar

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 19 Sep 2025 17:30 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Magelang -

Penyidik Reskrim Polres Magelang Kota menetapkan Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, berinisial DJ (48) sebagai tersangka dugaan korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 488 juta atau nyaris setengah miliar rupiah.

"Kami dari Polres Magelang Kota telah melakukan gelar perkara, Selasa (19/8). Hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan untuk penetapan tersangka terhadap DJ, Kepala Desa Salamkanci," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana kepada wartawan di Polres Magelang Kota, Jumat (19/9/2025).

DJ diduga korupsi proyek pembangunan saluran air bersih pada 2017, 2018, dan 2019. Proyek tersebut didanai APBD dengan nilai total Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,3 miliar tahun 2017, Rp 1,3 miliar tahun 2018, dan Rp 1,9 miliar tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 488 juta. Iwan menyebut pihaknya masih melakukan mendalami kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan diduga tindak pidana tersebut adalah pihak Desa Salamkanci untuk pembangunan saluran desa air bersih," sambung Iwan.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, Jumat (19/9/2025).Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, Jumat (19/9/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

"Dari anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019 yang tercantum dalam SPJ atau surat pertanggungjawaban keuangan Desa Salamkanci berdasarkan dari BPKP kerugian yang ditimbulkan adalah Rp 488 juta," imbuh Iwan.

DJ akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (22/9). Pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut terkait kasus ini usai pemeriksaan.

"Untuk perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan kepada rekan-rekan (setelah pemeriksaan) terkait penanganan proses tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Diketahui, dalam catatan detikJateng sudah tiga kades di Kabupaten Magelang yang ditetapkan tersangka selama sebulan terakhir. Dua tersangka lain yakni Kades Selomirah Ahmad Sartono AS (38) dan Kades Sukomulyo Ahmat Riyadi (50).

Polisi mengumumkan Kades Selomirah Ahmad Sartono sebagai tersangka pada Jumat (29/8). Ahmad diduga korupsi dana desa nyaris Rp 1 miliar. Mirisnya uang itu untuk main judi online (judol) dan nyawer penyanyi.

Sedangkan kasus korupsi Kades Sukomulyo Ahmat Riyadi ditangani oleh Kejari Magelang. Ahmat ditetapkan tersangka pada Rabu (17/9).

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai kerugian negara Rp 727 juta.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads