Aipda Robig tersangka penembakan siswa SMK 4 Semarang bernama Gamma mengajukan banding. Dia membela diri terhadap sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang keputusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan Aipda Robig mengajukan banding. Dia diberi kesempatan menyusun memori banding selama 21 hari.
"Dia mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori kasasi kepada sekretaris sidang," kata Artanto lewat telepon, Jumat (13/12/2024).
Meski begitu, Artanto belum bisa menyebutkan alasan Robig mengajukan banding karena merupakan hak dari yang bersangkutan. Sementara itu terkait kasus pidana umum yang dilaporkan oleh keluarga Gamma, Artanto menegaskan kasus itu terus berjalan.
"Itu kan yang memproses Ditreskrimum Polda Jateng. Proses peradilan pidananya kan sedang berlangsung dia (Robig). Istilahnya sedang dalam pemberkasan dari pihak Krimum," kata Artanto.
Untuk diketahui, Robig menembak Gamma pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Semarang. Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu menembak Gamma dan teman-temannya yang melaju menggunakan motor.
Gamma meninggal karena terkena tembakan di pinggang kanan. Sedangkan dua remaja lain yaitu A terserempet peluru di dada, dan korban S terkena peluru di tangan kiri.
Aipda Robig pun ditahan dan menjalani sidang etik hari Senin (9/12) kemarin dengan hasil diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Kemudian statusnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan itu dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 351 KUHP soal penganiayaan.
Simak Video "Video Kapolrestabes Semarang soal Penembakan Siswa SMK: Saya Siap Bertanggung Jawab"
(ams/afn)