Jadi Tersangka Penembak Gamma, Aipda Robig Dipindah dari Patsus ke Tahanan

Jadi Tersangka Penembak Gamma, Aipda Robig Dipindah dari Patsus ke Tahanan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 10 Des 2024 21:14 WIB
Aipda Robig tiba di ruang sidang etik Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Aipda Robig tiba di ruang sidang etik Polda Jateng, Senin (9/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka kasus penembakan Gamma. Aipda Robig saat ini juga telah ditahan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan sebelumnya Aipda Robig menjalani penempatan khusus (Patsus) selama menjalani proses sidang etik. Kini setelah sidang etik selesai, Aipda Robig menjalani penahanan.

"(Aipda Robig) Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum," kata Artanto saat dihubungi awak media, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi beralih proses penahanannya dari Patsus, dari Bid Propam, kemudian diserahkan ke Ditreskrimum itu dilakukan penahanan proses pidananya," sambungnya.

Sejauh ini sudah ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus penembakan Aipda Robig. Saksi itu merupakan keluarga dan teman Gamma serta pihak lainnya yang juga terkait dalam kasus penembakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saksi yang diperiksa ada 23 yang berkaitan dengan kejadian itu, rekan-rekan almarhum pasti sudah diambil keterangan. Lainnya dari pihak keluarga dan pihak terkait," paparnya.

Artanto menyampaikan, dalam kasus pidananya, Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kasusnya pasal 351, pasal 338, kemudian Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang digelar Senin (9/12). Pria yang menembak Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas itu menyatakan banding.

Di hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.




(ahr/dil)


Hide Ads