Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Keduanya diyakini jaksa bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar.
Tuntutan jaksa ini dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023). JPU Apriyanto Kurniawan menyatakan Gus Nur bersalah, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun bui.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Gus Nur Tunjuk Hidung Bambang Tri
Tuntutan jaksa ini pun berbuah protes dari Gus Nur. Gus Nur berdalih dia hanya seorang YouTuber yang mengulik tentang isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Bambang Tri Mulyono.
"Produk ijazah palsu bukan saya yang punya, tapi Bambang Tri yang punya. Dia pernah nuntut perdata di PN Jakarta Pusat, dia yang nulis buku, observasi. Saya hanya YouTuber yang mengundang narasumber, tapi tuntutannya sama dengan Bambang," kata Gus Nur kepada awak media usai sidang.
Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo. Andhika juga mempertanyakan keputusan JPU yang memberikan tuntutan yang sama dengan Bambang Tri.
"Disampaikan JPU tuntutannya Gus Nur 10 tahun sama kayak Bambang Tri. Dari persidsngan tadi jelas kita keberatan, dan itu tidak adil. Gus nur hanya masyarakat biasa, yang ingin mengkritik pemerintah," kata Andhika.
Di sisi lain dia juga menyoroti soal pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Yaitu, Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 yang dimaksud adalah keonaran secara fisik.
"JPU menuntut bahwa Gus Nur menyebarkan keonaran, keonaran menurut UU Nomor 1/m tahun 1946, itu adalah keonaran pada waktu setelah kemerdekaan, bukan keonaran seperti di media sosial. Karena itu tidak real, bukan secara fisik. Yang kedua Gus Nur adalah ulama yang mencintai agamanya, kebutulan beliau seorang oposisi. Apakah pantas dengan melakukan mubahalah dituduhkan sebagai penista agama," terangnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita, di antaranya 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dan sebagainya. Gus Nur dan Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Lihat juga Video 'Bambang Tri: Gugat Ijazah Jokowi hingga Jadi Tersangka Penistaan Agama':
Selengkapnya di halaman berikut.
            
            
            
            
            (ams/ams)