Fakta-fakta Agus Lempar Kaca Bus Trans Jateng di Wonogiri

Round-Up

Fakta-fakta Agus Lempar Kaca Bus Trans Jateng di Wonogiri

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 01 Jan 2025 07:00 WIB
Agus pelaku pelemparan batu ke Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri di Mapolres Wonogiri, Selasa (31/12/2024).
Agus pelaku pelemparan batu ke Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri di Mapolres Wonogiri, Selasa (31/12/2024). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Solo -

Pelempar batu ke bus Trans Jateng Koridor VII (Solo-Wonogiri) telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Agus atau AS (48), warga Kecamatan Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo. Berikut sederet faktanya.

Kaca Bus Bolong-Sopir Terluka

Pelemparan batu ke bus Trans Jateng Koridor VII (Solo-Wonogiri) itu terjadi pada Jumat (27/12). Akibatnya, kaca bus itu bolong. Sopir bus juga mengalami luka akibat lemparan batu tersebut.

Pengurus Konsorsium Trans Jateng Koridor VII, Suprapto, mengatakan peristiwa itu terjadi di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di wilayah Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bus berpelat nomor AD 7576 OG itu dikemudikan Yustinus Aditya. Saat melaju dari arah utara (Solo), bus itu dilempar batu oleh orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.

Akibatnya, kaca bus itu rusak. Sopir terkena lemparan batu di hidungnya hingga berdarah. Tapi sopir masih bisa mengendalikan laju bus lalu berhenti di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

Batu Sekepal Tangan

Suprapto menerangkan, batu yang dilempar itu seukuran kepalan orang dewasa. Batu itu telah dibawa oleh polisi sebagai barang bukti.

"Informasi sementara motornya (orang yang melempar batu) matik. Tapi kita mau buka CCTV yang mengarah depan bus," kata Suprapto, Jumat (27/12/2024).

Suprapto menambahkan, sejumlah penumpang bus itu kemudian dioper ke bus nomor 6 yang di belakangnya.

Pelempar Batu Ditangkap

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku pelempar batu ke bus itu telah ditangkap.

"Memang benar sudah ditangkap, kemarin sore Senin (30/12)," kata Anom saat dihubungi detikJateng, Selasa (31/12/2024).

Penangkapan pelaku pelemparan Bus Trans Jateng itu juga diunggah di akun Instagram Resmob Polres Wonogiri @resmobsambernyawa. Di akun tersebut diunggah video detik-detik penangkapan pelaku.

Pada video itu tampak tim Resmob mengendarai mobil menuju ke satu rumah untuk mencari keberadaan diduga pelaku pelemparan bus. Kemudian tim Resmob menjelaskan maksud dan tujuannya ke terduga pelaku.

Tim Resmob juga tampak memeriksa sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam melangsungkan aksinya. Pelaku lantas dibawa ke Mapolres Wonogiri sembari diborgol tangannya.

Dalih Emosi Sopir Bus Ugal-ugalan

Pelaku pelemparan Bus Trans Jateng koridor VII Solo-Wonogiri, Agus atau AS (48) mengaku melakukan aksi itu karena emosi dengan sopir bus tersebut.

"Semalam (30/12) dilakukan penangkapan pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (31/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Yahya Dhadiri menambahkan, sebelum menemukan pelaku, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengikuti petunjuk rekaman CCTV. Akhirnya pelaku ditangkap Senin (30/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Motifnya pelaku merasa sopirnya ugal-ugalan. Kesal dan emosi kemudian melakukan perusakan itu," kata Yahya.

Ia menjelaskan peristiwa itu berawal saat pelaku perjalanan pulang kerja dari salah satu katering di Solo menuju ke rumahnya. Saat di perjalanan pelaku merasa dipepet bus di sekitar Kantor Bupati Sukoharjo.

"Pelaku kemudian mengejar bus tersebut, diduga mau membalas dendam. Pelaku mengambil batu dengan diameter sekitar 5 sentimeter di wilayah Nguter. Setelah berputar balik, pelaku melemparkan batu ke arah kaca bus," kata Yahya.

Terpisah, Agus mengakui, dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku tidak kenal dengan sopir bus.

"Emosi karena ugal-ugal dipepet," kata Agus.

Setelah dipepet bus, Agus sempat pulang ke rumahnya untuk makan. Kemudian ia berusaha mengejar bus tersebut hingga akhirnya berhasil menyalip bus tersebut.

"Awalnya mau memperingati. Sampai di Nguter ngambil batu," kata dia.

Atas perbuatannya Agus disangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Meski begitu, polisi masih mendalami potensi pasal terkait penganiayaan berencana.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads