5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Dipecat!

5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Dipecat!

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Minggu, 19 Mar 2023 17:50 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Lima polisi jadi calo bintara di Polda Jateng dipecat. Foto: Grandyos Zafna
Semarang -

Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara di Jateng bakal dipecat. Para oknum itu rencananya akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin (20/3) besok.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin besok. Dan pada hari Rabu (22/3) akan diupacarakan bersama oknum lain yang juga dijatuhi PTDH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana juga hari Rabu terhadap yang bersangkutan akan langsung diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain," kata Iqbal, Minggu (19/3/2023).

Ia menjelaskan secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," jelasnya.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," imbuhnya.

Iqbal menjelaskan proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan proporsional secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," katanya.

Ia juga menegaskan seluruh sanksi yang diberikan bersifat rekomendasi dan Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik. Ia kembali menegaskan besok akan dilaksanakan proses PTDH terhadap kelimanya.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya.

Selengkapnya di halaman berikut.

Iqbal menjamin kasus yang terjadi pada penerimaan bintara Polri tahun 2022 itu diungkap tuntas. Siapapun yang curang akan ditindak tegas.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," kata Iqbal.

"Kejadian OTT Kemarin adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, dikutip dari detiksumut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti kasus tersebut. Ia meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.

"Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana," kata Sigit seperti dilansir dari detikSumut, Sabtu (18/3).

"Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)


Hide Ads