"Pada 6 Februari 2025 kemarin, sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat, akan tetapi yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Sugeng mengatakan personel yang disanksi PTDH boleh mengajukan banding sesuai peraturan polisi (Perpol) tahun 2022. Materi banding nantinya akan dikaji oleh Tim Komisi Banding.
"Dia ngajukan banding, artinya masih ada proses, masih ada kesempatan, tentunya nanti dipelajari, dikaji oleh Tim Komisi Banding itu sendiri," terangnya.
Sugeng menambahkan upaya banding itu akan berproses selama 30 hari. Pihaknya akan merilis hasil putusan banding tersebut.
"Setelah yang bersangkutan mengajukan banding, dalam waktu 30 hari atau 1 bulan proses banding itu diproses," jelasnya.
Sugeng menegaskan sanksi PTDH yang diberikan kepada AKP M merupakan upaya Polri dalam bersih-bersih oknum yang terlibat jadi calo. Apalagi Polri akan membuka rekrutmen dalam waktu dekat.
"Ini menjadi momentum kita melakukan bersih-bersih terhadap oknum yang mungkin terlibat calo dalam penerimaan Polri. Memang kami dari kepolisian tahun ini sementara melaksanakan rekrutmen penerimaan anggota Polri terpadu, baik itu Akpol, Bintara maupun Tamtama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, AKP M dijatuhi sanksi PTDH gegara menjadi calo penerimaan Polri tahun 2022. AKP M menipu korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta.
"AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (8/2).
(ata/asm)