Terungkap! Polisi Calo Bintara Ada yang Kumpulkan Uang Sampai Rp 2,5 M

Terungkap! Polisi Calo Bintara Ada yang Kumpulkan Uang Sampai Rp 2,5 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 15:38 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy. (Foto: Mukhammad Fadlil/ detikJateng)
Semarang -

Uang miliaran rupiah dari kasus dugaan KKN penerimaan Bintara di Polda Jateng sudah dikembalikan. Dari pemeriksaan ada satu oknum yang mengumpulkan hingga Rp 2,5 miliar.

Ada lima oknum polisi dan dua oknum ASN yang disanksi setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) dari Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan para pelaku bekerja sendiri-sendiri sehingga total yang diterima berbeda-beda.

"Jadi bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, bahkan ada Rp 2,5 miliar," ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan ada belasan orang yang sudah mengembalikan uang itu. Saat ini uang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak calon Bintara yang memberi uang.

"Barang bukti OTT dikembalikan ke yang berhak, itu sudah dilakukan Paminal Mabes Polri dan ada berita acara. Uang dikembalikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait calon Bintara yang akhirnya lulus, Iqbal memastikan hal itu karena jerih payah mereka. Dia memastikan pemberian uang ke calo itu tak mempengaruhi penilaian.

"Kejadian tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi. Yang dititip ada yang lulus ikuti pendidikan ada juga yang tidak lulus. Hasil rekruitmen murni dari kemampuan calon siswa sendiri. Bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi, menembak di atas kuda, sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujarnya.

Terkait sanksi kepada para pelaku, Iqbal menjelaskan tiga oknum yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan disanksi etika melakukan permintaan maaf kepada Polri. Kemudian sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Ada juga Bripka Z dan D yang disanksi permintaan maaf ke instansi serta mandapat sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan 30 hari.

Kemudian untuk dua ASN yang terlibat, disanksi oleh atasan yang berwenang menghukum. Mereka adalah dokter pembina dan pengatur tingkat satu yang diturunkan pangkatnya dan dipotong tunjangannya.

"Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," kata Iqbal.




(ams/aku)


Hide Ads