Oknum Polisi di Trenggalek Dipecat gegara Orientasi Seksualnya

Oknum Polisi di Trenggalek Dipecat gegara Orientasi Seksualnya

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 06 Mei 2025 21:45 WIB
Upacara PTDH secara in absentia atau tanpa dihadiri anggota Polres Trenggalek terbukti mengalami disorientasi seksual.
Upacara PTDH secara in absentia atau tanpa dihadiri anggota Polres Trenggalek terbukti mengalami disorientasi seksual. (Foto: Istimewa)
Trenggalek -

Salah seorang anggota Polres Trenggalek dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini karena yang bersangkutan terbukti mengalami disorientasi seksual. Upacara pemecatan digelar tanpa dihadiri pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan anggota polisi yang dipecat itu adalah Bripda LQ. Yang bersangkutan telah diputus bersalah dalam sidang internal yang ditangani Polda Jawa Timur.

"Kasus ini yang menangani adalah Bidpropam Polda Jatim, kami hanya menjalankan putusan untuk upacara PTDH saja. Tadi upacara digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan," kata AKBP Maliki, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kasus pelanggaran itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan LQ mengakui mengalami disorientasi seksual dan pernah melakukan hubungan dengan sesama anggota.

"Sekitar satu tahun yang lalu yang bersangkutan melakukan tindakan disorientasi seksual itu. Dari hasil pemeriksaan Bidpropam terbukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum dilakukan pemecatan, LQ telah menjalani seluruh rangkaian persidangan mulai tingkat pertama hingga banding. Namun, keputusan kepolisian tetap dilakukan pemecatan.

"Dia sempat banding, tapi hasilnya tetap PTDH," jelasnya.

Maliki menjelaskan keputusan untuk melakukan pemberhentian tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Persoalan disorientasi seksual menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian.

"Divpropam sudah sering melakukan sosialisasi terkait pelanggaran seperti ini dan ancamannya memang PTDH," kata Maliki.

Terkait keterlibatan anggota polisi yang lain, Kapolres menegaskan hal itu menjadi kewenangan dari Bidpropam Polda Jatim. Pihaknya memastikan hanya ada satu anggota Polres Trenggalek yang dijatuhi PTDH akibat homoseksual.

Kapolres meminta kasus ini sebagai pelajaran bagi seluruh anggotanya agar selalu disiplin dan tidak melakukan pelanggaran apapun sebagai anggota kepolisian.

"Seluruh anggota jangan lagi ada yang melakukan. Pelanggaran dalam bentuk apapun akan ditindak tegas apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas PTDH," tegasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads