Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenakan sanksi terhadap 2 oknum perwira polisi karena dugaan pelanggaran kode etik. Kedua oknum polisi itu terlibat kasus yang berbeda, yakni kasus calo penerimaan Bintara Polri dan dugaan pungutan (pungli) terhadap sopir truk.
Kedua oknum perwira polisi yang bertugas di jajaran Polda Sulteng itu masing-masing berinisial AKP M dan Ipda D. Sanksi terhadap keduanya diproses Propam Polda Sulteng pada Februari 2025.
Dirangkum detikcom, Senin (10/2/2025), berikut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKP M dan dan Ipda D berujung sanksi pemecatan dan pencopotan dari jabatan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP M Calo Bintara Polri Rp 175 Juta
Kasus AKP M yang diduga menipu warga modus calo penerimaan Bintara Polri terjadi pada 2022. Perbuatan AKP M diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 175 juta.
"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Sabtu (9/2).
Djoko mengatakan, oknum perwira polisi itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (6/2). AKP M diputuskan dikenakan sanksi PTDH sebagai anggota Polri.
"Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif 'masuk Polri bayar'," tegasnya.
Polda Sulteng mengimbau warga untuk mewaspadai modus penipuan seleksi masuk anggota Polri. Djoko berharap masyarakat tetap mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri 2025 sesuai prosedur.
"Orang tua untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," imbuh Djoko.
Ipda D Diduga Pungli Sopir Truk
Polda Sulteng mengusut kasus dugaan pungli yang dilakukan Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali Ipda D. Oknum polisi itu telah dicopot dari jabatannya sembari menjalani pemeriksaan.
"Kanit Lantas Polres Morowali inisial D benar sudah dicopot dan nonjob menjadi pama Polres Morowali," ujar Djoko Wienartono kepada wartawan, Selasa (4/2).
Kasus ini terungkap setelah Ipda D dilaporkan sejumlah sopir truk yang diduga menjadi korban. Ipda D diduga meminta sejumlah uang di Pos Lantas Polres Morowali di Kecamatan Bungku pada awal 2025.
"Sejumlah sopir melaporkan tindakan oknum yang meminta sejumlah uang, bila tidak dibayar maka kendaraan diancam ditilang dan dibawa ke Polres Morowali," terangnya.
Djoko mengatakan, kasus dugaan pungli yang menjerat Ipda D masih dalam penyelidikan. Sementara jabatan Ipda D kini diisi oleh Ipda Frans Amtiran.
"Tim Paminal Bidpropam Polda Sulteng sendiri sudah turun ke wilayah Morowali untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli oleh Ipda D," imbuhnya.
(sar/hsr)