Polda Jateng Tangani Laporan Oknum Aniaya Bayi

Polda Jateng Tangani Laporan Oknum Aniaya Bayi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 10 Mar 2025 20:39 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada Anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: iStock
Semarang -

Seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa memilukan itu dilaporkan ibu korban pada 5 Maret 2025 ke Polda Jateng. Ibunya merupakan perempuan berusia 24 tahun.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan ada oknum anggota yang ditangani terkait kasus tersebut. Namun dia belum menjelaskan detail.

"Nggih (iya), sudah (ditangani). Monggo ke Humas (untuk informasi lebih lanjut)," kata Dwi dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, Senin (10/3/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dikonfirmasi belum merespon. Pesan WhatsApp belum dibalas oleh Artanto.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads