2 Pelaku Curanmor di 45 TKP Ditangkap, Modusnya Cari Motor Tak Dikunci

2 Pelaku Curanmor di 45 TKP Ditangkap, Modusnya Cari Motor Tak Dikunci

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 13:29 WIB
Polresta Sleman menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di 45 TKP di DIY dan sekitarnya.
Polresta Sleman menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di 45 TKP di DIY dan sekitarnya. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Sleman -

Polresta Sleman meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui telah beraksi di puluhan lokasi dan menggasak puluhan sepeda motor.

Tersangka yang ditangkap berinisial AF (19) warga Bantul dan IF (29) warga Wonogiri. Menurut pengakuan AF, mereka telah beraksi sebanyak 45 kali di wilayah DIY dan sekitarnya.

"Sudah 45 kali (mencuri), di Yogyakarta sama luar kota. Untuk menyambung hidup," ucap AF saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan KBO Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin pengungkapan kasus ini bermula saat keduanya mencuri motor di daerah Pandowoharjo, Sleman, pada Jumat (10/2) lalu. Dari penyelidikan polisi, sepekan kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap satu di Sleman satu di wilayah Wonogiri," kata Safiudin.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, modus pelaku mengambil motor yang tidak dikunci atau yang kunci tertinggal. Kemudian sepeda motor itu disetep.

Dalam perkembangan kasusnya, polisi menemukan 21 unit sepeda motor hasil curian dari 29 kali beraksi sejak Agustus 2022.

"Modusnya sama, motor yang tidak dikunci nanti didorong dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan tersangka," katanya.

"Pelaku mencari situasi yang benar-benar aman, pura-pura macet atau kuncinya tertinggal," sambungnya.

Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual dengan sistem online. Kebanyakan dijual ke wilayah Jawa Timur. Dari pengakuan tersangka, mereka menjual ke penadah.

"Jadi dijual kebanyakan ke wilayah Jawa Timur dan dijual online. Sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sudah ada pembeli yang kenal ke yang bersangkutan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor milik tersangka dan korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.




(apl/ams)


Hide Ads