Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor diringkus Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku berinisial MRP (26) warga Simokerto, Surabaya dan ADW (26), warga Kenjeran, Surabaya itu beraksi di 5 TKP yang berbeda.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 sampai 20 detik untuk mencuri satu unit sepeda motor. Dalam semalam, para pelaku berhasil menggondol dua motor.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan selain dua pelaku pencurian sepeda motor, pihaknya juga mengamankan satu penadah hasil curian berinisial AU (38) warga Bangkalan, Madura. Ketiganya dilumpuhkan Timsus Macan Giri yang baru saja dibentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diamankan setelah beraksi di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Gresik Kota. Para pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy AE 3102 QM milik R," kata Rovan Mahenu, Senin (27/1/2024).
Rovan menambahkan kurang dari satu jam, anggota Polsek Kebomas bersama Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan satu pelaku MR yang saat itu didapati membawa Honda BeAT Street yang juga hasil curian. Sementara temannya yang menggunakan Honda Scoopy berhasil melarikan diri.
"Setelah diinterogasi, didapati keterangan bahwa pelaku MRP bersama-sama melakukan aksinya dengan pelaku ADW. Mereka berangkat berdua dari Surabaya menggunakan sarana Honda BeAT warna hitam," terangnya.
Setelah mendapatkan Honda BeAT Street dan Honda Scoopy, sarana Honda BeAT warna hitam tersebut dititipkan di Indomaret Jalan Panglima Sudirman Gresik. Polisi yang mendapat informasi
bahwa pelaku yang melarikan diri kembali ke Indomaret Panglima Sudirman dengan temannya dengan maksud mengambil sarana sepeda motor Honda BeAT Hitam.
"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota bergegas stand by di lampu merah perbatasan Gresik-Surabaya. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat diamankan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," terang Rovan.
Dari hasil pemeriksaan, Scoopy yang dibawa ADW telah dijual ke salah satu penadah AU di Bulak Banteng. Tim Macan Giri pun langsung ke rumah AU dan mengamankan barang bukti Scoopy hasil curian tersebut dan motor lainnya yang disimpan di rumah AU dengan keadaan kunci kontak yang sudah jebol.
"Jadi sepeda motor hasil curian yakni Honda Scoopy dijual ke penadah seharga Rp 5,9 juta," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah beraksi di Lima lokasi yang berbeda. Mereka telah beraksi di Banjarsari, Cerme, Randuagung hingga Kedanyang. Semuanya wilayah Gresik.
"Setelah beraksi menjual motor curian di Bulak Banteng, Surabaya. Harganya bervariasi mulai Rp 1 juta sampai 6 juta," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Rovan memberikan ultimatum kepada seluruh pelaku kejahatan untuk tidak lagi beraksi di Kabupaten Gresik. Pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.
"Kami imbau untuk pelaku kejahatan jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik. Karena tugas kami menjaga keamanan, apabila terjadi kejahatan dan kami melakukan penangkapan kami tidak segan-segan melakukan tindakan kepolisian. You can run, but you can't hide (Kamu bisa lari, tapi kamu tidak bisa sembunyi)," tegas jebolan Akpol 2006 tersebut.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Sehingga meminimalisir dan mencegah terjadinya aksi curanmor.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa pelaku dalam beraksi hanya membutuhkan waktu singkat. Hanya berbekal kunci T.
"Perkiraan hanya butuh 15-20 detik saja pelaku bisa merusak rumah kunci dan membawa motor korban," tandasnya.
Bahkan dalam aksi terakhirnya, MRP dan ADW bisa menggondol dua motor sekaligus dalam semalam. "Jadi modusnya, setelah berhasil di satu TKP langsung dibawa kabur. Kemudian kembali lagi melakukan aksi yang sama," tandasnya.
Hal ini menjadi pengingat untuk masyarakat agar semakin waspada. Pentingnya menaruh sepeda motor di lokasi yang aman dan dilengkapi kunci ganda.
Kini, MRP dan ADW telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka penadah AU dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
(dpe/iwd)