5 Polisi Jateng Calo Penerimaan Bintara Dimutasi-Dikandangkan

5 Polisi Jateng Calo Penerimaan Bintara Dimutasi-Dikandangkan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 13:02 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Sukoharjo, Rabu (8/9/2021).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Sukoharjo, Rabu (8/9/2021). Foto: Ari Purnomo/detikcom.
Semarang -

Kepolisian sudah menjatuhkan sanksi etika dan administrasi terhadap lima oknum polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jateng. Selain itu juga ada dua ASN yang juga disanksi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dua oknum berpangkat Kompol dan satu berpangkat AKP disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Sebelumnya disebutkan mereka berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS.

"Yang bersangkutan meminta maaf pada institusi secara hukum acara etika. Ditambah lagi dengan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi selama dua tahun," kata Iqbal di kantornya, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal juga menyebut ada dua oknum berpangkat Bripka yang juga disanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Terhadap dua lainnya Bripka Z dan D, selain meminta maaf, hukuman administrasi lainnya adalah patsus 30 hari dan 21 hari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ada juga dua ASN yang terlibat dan disanksi oleh atasan yang berwenang menghukum. Mereka adalah dokter pembina dan pengatur tingkat satu yang diturunkan pangkatnya dan dipotong tunjangannya.

"Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," tegasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan pidana, Iqbal belum memberikan jawaban dan akan menanyakan ke Propam Polda Jateng. Namun ia menegaskan OTT yang dilakukan Mabes Polri sebagai langkah pencegahan KKN dan menjaga marwah BETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis).

"Soal pidana nanti ditanyakan dulu," ujar Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri. Lima orang tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kasus itu juga menyeret dua ASN di tubuh Polri. Keduanya juga akan segera disidang etik.

"Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya, karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin," ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (6/3).




(apl/aku)


Hide Ads