5 Pelaku Curanmor-Penadah di Nabire Ditangkap, 12 Motor Diamankan

5 Pelaku Curanmor-Penadah di Nabire Ditangkap, 12 Motor Diamankan

Roy Ratumakin - detikSulsel
Selasa, 21 Jan 2025 13:30 WIB
Pelaku curanmor di Nabire ditangkap.
Pelaku curanmor di Nabire ditangkap. Foto: (dok. Istimewa)
Nabire -

Polisi menangkap 5 pelaku curanmor hingga penadah di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Polisi turut mengamankan 12 sepeda motor yang dicuri pelaku sejak 2023 hingga 2025.

"Pencurian tersebut terungkap awalnya saat korban atas nama Tubelina Bukorsiom melaporkan kendaraannya hilang di area parkir Pelabuhan Samabusa Teluk Kimi. Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan pelacakan," kata Kapolres Nabire AKBP Samuel Tariratu kepada wartawan di Mapolres Nabire, Selasa (21/1/2025).

Penangkapan para tersangka curanmor tersebut dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Nabire pada Senin (13/1). Adapun tersangka masing-masing sebagai eksekutor pencurian inisial FM, dan 4 orang penadah inisial RF,AA, S, dan SS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi awalnya mengamankan FM bersama barang bukti sepeda motor milik korban Tubelina Bukorsiom. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa masih ada pelaku lain yang bertindak sebagai penadah motor curian.

"Tim Reskrim Polres Nabire pun bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap penadah. Ada empat orang yang kami amankan. Mereka di antaranya RF, AA, S, dan SS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dari 4 pelaku penadah ini kemudian kami dapatkan sejumlah barang bukti sebanyak 10 motor Honda Beat dan 2 unit motor Mio JT. Jadi totalnya ada 12 motor," bebernya.

Samuel menjelaskan, FM saat melakukan pencurian motor menyasar motor yang diparkir di daerah sepi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Kemudian pelaku memantau situasi, dan melancarkan aksinya saat merasa situasi sudah aman.

"Motor hasil curian tersebut dijual kembali ke beberapa penadah yang sering kali melalukan transaksi jual beli motor curian dengan harga Rp 3 sampai Rp 5 juta," ungkapnya.

FM juga diketahui pernah terlibat dalam sejumlah kasus kriminal sebelumnya. Berdasarkan catatan kepolisian, FM pernah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Nabira Aiptu Yusuf pada 2023 lalu.

"FM terlibat pada tahun 2023 yaitu kasus pertama penganiayaan anggota Polsek Nabire atas nama Aiptu Yusuf, kemudian pada tahun yang sama yang bersangkutan terlibat dalam pembakaran kampus Uswin, dan pada awal tahun 2025, FM melakukan penganiayaan terhadap personel Sabhara Polres Nabire pada 5 Januari 2025," ungkap Samuel.

"Jadi, yang bersangkutan ini, setelah kita telusuri memang ada beberapa hal yang dia lakukan yang bersentuhan dengan hukum. Sehingga kami terus melakukan pengembangan dalam hal penyelidikan," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. FM dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara 4 orang lainnya dijerat pasal 80 KUHP sebagai penadah.

"Untuk pelaku pencurian dijerat pasal 362 KUHP dan untuk pelaku penadah dijerat dengan pasal 80 KUHP," pungkas Samuel.




(asm/sar)

Hide Ads