Komplotan Curanmor Gasak Motor di 13 TKP Sidoarjo Ditangkap

Komplotan Curanmor Gasak Motor di 13 TKP Sidoarjo Ditangkap

Suparno - detikJatim
Kamis, 15 Mei 2025 12:40 WIB
Komplotan curanmor dibekuk polisi Sidoarjo
Komplotan curanmor dibekuk polisi Sidoarjo. Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan di Sidoarjo berhasil diringkus aparat kepolisian. Aksi keduanya terbilang nekat karena telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Salah satu dari pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang servis elektronik, sedangkan rekannya merupakan pengamen jalanan.

"Benar, dua pelaku sudah kami amankan. Mereka merupakan spesialis curanmor seorang residivis yang beraksi di berbagai wilayah, termasuk di wilayah Polsek Taman, sebanyak tiga kali," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku bernama Heri Suryono (38), warga Buduran, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik, merupakan residivis, dan M Fajar (26), warga Kecamatan Waru yang berprofesi sebagai pengamen. Dalam setiap aksinya, mereka berboncengan dengan sepeda motor sambil membawa sejumlah kunci palsu.

"Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah maupun di kos-kosan pada malam hingga dini hari. Kunci-kunci palsu yang sudah dipersiapkan digunakan untuk membuka dan membawa kabur kendaraan milik korban," jelas Christian.

ADVERTISEMENT

Dari catatan kepolisian, kedua pelaku telah beraksi di wilayah Kecamatan Taman (3 TKP), Kecamatan Waru (4 TKP), Kecamatan Sukodono (2 TKP), Kecamatan Buduran (2 TKP), Kecamatan Sedati (1 TKP), dan Kecamatan Gedangan (1 TKP).

Aksi terakhir mereka terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman. Saat itu, pelaku MF berhasil dipergoki warga usai mencuri motor Honda PCX warna hitam milik seorang karyawan swasta. Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Taman.

Dari penangkapan MF, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap HS keesokan harinya, Sabtu malam (10/5/2025), di daerah Waru saat hendak menemui rekannya.

"Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi bahwa tersangka HS hendak menemui MF di Waru. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Taman untuk pemeriksaan," beber Christian.

Barang bukti yang diamankan, antara lain lima unit sepeda motor berbagai merk dan warna, satu BPKB motor Kawasaki, lima unit handphone, tiga pasang pelat nomor kendaraan, dan 10 buah kunci palsu berbagai jenis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Motifnya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tapi tetap tidak bisa dibenarkan. Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain," pungkas Christian.




(auh/irb)


Hide Ads