Pembacok Pelajar SMP Grabag Magelang Ditangkap, Motif Saling Tantang Via IG

Pembacok Pelajar SMP Grabag Magelang Ditangkap, Motif Saling Tantang Via IG

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 08 Mar 2023 20:47 WIB
Barang bukti sajam dan pakaian yang diamankan petugas.
Polresta Magelang konferensi pers penangkapan pelaku pembacokan tiga pelajar SMP di Grabag, Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng

Diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan tiga pelajar SMP di Grabag, Magelang beberapa waktu lalu. Pelaku pembacokan berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur.

Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial HS (16), JN (16) dan ANP (16). Ketiga pelaku di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama yakni Selasa (7/3).

"Pada Minggu (4/3), telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan jenis celurit di wilayah Grabag. Adapun kronologisnya korban tiga orang anak berboncengan, kemudian ketika melintas dikejar oleh pelaku dalam hal ini masih di bawah umur. Jadi anak berkonflik dengan hukum tiga orang inisialnya HS, JN dan ANP," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

ADVERTISEMENT

"(pelaku) Dua di antaranya pelajar kelas VIII, salah satu sekolah di wilayah Secang, kemudian yang satu lagi di wilayah Grabag," imbuh Ruruh.

Menurut Ruruh, sajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu. Kemudian, untuk sajam yang satu lagi sampai sekarang belum berhasil ditemukan.

"Untuk kasus ini tidak ada (pengaruh miras), murni mereka, dari pelaku tidak ada. Mereka secara sadar melakukan (penganiayaan)," katanya.

"Satu ditangkap di Secang, dua di Pringsurat Temanggung. Ditangkap tanggal 7 Maret," timpal Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Contantien Baba

Adapun untuk ketiga anak yang berkonflik dengan hukum ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UURI No 12 tahun 1951 tentang UU Darurat. Kemudian, untuk barang bukti antara lain dua celurit, pakaian milik korban dan pelaku.


(rih/ahr)


Hide Ads