Polresta Magelang menangkap pelaku pembacokan tiga pelajar SMP di Grabag, Magelang. Pelaku pembacokan berjumlah tiga anak di bawah umur dan motifnya saling tantang via medsos.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan tantangan tersebut diawali melalui direct message (DM) di akun Instagram.
"Sebelum kejadian, pada hari Rabu korban menantang pelaku melalui akun dengan kata-kata kalau berani ayo, kita siap. Kemudian malam Minggu (Sabtu malam), ketiga anak berkonflik dengan hukum tidak ada niat untuk mendatangi yang bersangkutan hanya keluar jalan-jalan," kata Ruruh dalam konferensi pers di ruang media center Polresta Magelang, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku masing-masing inisial HS (16), JN (16), dan ANP (16). Dalam konferensi pers tersebut mereka tidak dihadirkan.
"Setelah itu, ternyata begitu membaca DM di akun IG-nya ada tantangan, akhirnya ketiga anak ini sepakat untuk menyanggupi tantangan tadi. Kemudian, disampaikan kalau berani datang dengan menunjuk salah satu tempat. Kurang lebih pukul 2, kalau sampai pukul 2 lewat dianggap, para pelaku (tiga orang ini) dianggap kalah. Akhirnya pukul 01.30, Minggu dini hari ketiga pelaku mendatangi lokasi, kemudian begitu sampai disana sudah bertemu tiga korban tanpa berpikir panjang dan menduga mereka kelompok yang menantang langsung dikejar," lanjut Ruruh.
Setelah dikejar, kata Ruruh, mereka masuk gang dan terjatuh di selokan. Saat berada di selokan tersebut, posisi korban yang jatuh sempat ditanya pelaku dan menunjukkan sajam.
"Akhirnya korban oleh pelaku dianiaya dengan menggunakan senjata tajam dan menimbulkan beberapa luka. Salah satunya luka di punggung, kemudian luka di jari serta pinggang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengaku prihatin dengan kejadian ini. Pihaknya meminta sekolah melakukan komunikasi yang aktif dengan stakeholder terkait.
"Kami sebetulnya begitu mendapat arahan dari Bapak Kapolresta langsung menindaklanjuti untuk mengonsolidasikan dengan kepala sekolah di SMP negeri/swasta, tetapi juga melibatkan dari Kemenag yang menaungi sekolah madrasah, MTs baik negeri maupun swasta," kata Nanda.
"Kami sudah memberikan pengarahan dan pembinaan agar sekolah juga melakukan komunikasi yang aktif dengan stakeholder yang ada, termasuk dengan komite sekolah. Juga yang paling utama dengan orang tua siswa agar pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, juga pengawasan untuk aktivitas anak sendiri. Karena salah satu pemicu media sosial nanti akan kami lakukan langkah-langkah yang konkret dan lebih inten agar sekolah juga mengawasi aktivitas penggunaan media sosial," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan tiga pelajar SMP di Grabag, Magelang beberapa waktu lalu. Pelaku pembacokan berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur.
Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.
Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial HS (16), JN (16) dan ANP (16). Ketiga pelaku di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama yakni Selasa (7/3).
"Pada Minggu (4/3), telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan jenis celurit di wilayah Grabag. Adapun kronologisnya korban tiga orang anak berboncengan, kemudian ketika melintas dikejar oleh pelaku dalam hal ini masih di bawah umur. Jadi anak berkonflik dengan hukum tiga orang inisialnya HS, JN dan ANP," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu (8/3).
"(pelaku) Dua di antaranya pelajar kelas VIII, salah satu sekolah di wilayah Secang, kemudian yang satu lagi di wilayah Grabag," imbuh Ruruh.
Menurut Ruruh, sajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu. Kemudian, untuk sajam yang satu lagi sampai sekarang belum berhasil ditemukan.
"Untuk kasus ini tidak ada (pengaruh miras), murni mereka, dari pelaku tidak ada. Mereka secara sadar melakukan (penganiayaan)," katanya.
"Satu ditangkap di Secang, dua di Pringsurat Temanggung. Ditangkap tanggal 7 Maret," timpal Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Contantien Baba
Adapun untuk ketiga anak yang berkonflik dengan hukum ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UURI No 12 tahun 1951 tentang UU Darurat. Kemudian, untuk barang bukti antara lain dua celurit, pakaian milik korban dan pelaku.
(rih/ahr)