Pelajar Magelang Ditangkap Usai Beli Corbek 1,5 Meter untuk Tawuran

Pelajar Magelang Ditangkap Usai Beli Corbek 1,5 Meter untuk Tawuran

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 30 Mei 2025 17:57 WIB
Barang bukti corbek yang diamankan polisi dari pelajar di Srumbung, Kabupaten Magelang, ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (30/5/2025).
Barang bukti corbek yang diamankan polisi dari pelajar di Srumbung, Kabupaten Magelang, ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (30/5/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Reskrim Polsek Srumbung menangkap pelajar laki-laki berinisial HS (18) usai membeli senjata tajam (sajam) jenis corbek panjang sekitar 1,5 meter dan celurit. Sajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran antarpelajar.

Pelajar warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, itu ditangkap usai adanya laporan pada Jumat (23/5/2025).

"Tersangka HS dijerat dengan pasal penguasaan senjata tajam, dengan modus COD (cash on delivery)," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herbin mengatakan Polsek Srumbung mendapatkan laporan adanya pengiriman paket sajam jenis corbek dan celurit pada Jumat (23/5) sekitar 10.30 WIB. Paket tersebut dipesan oleh HS.

"Tersangka HS umur 18 tahun, pekerjaan pelajar. Tersangka memesan satu paket senjata tajam jenis corbek dan celurit. Polsek Srumbung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi rumah HS," jelas Herbin.

ADVERTISEMENT

"Di rumah (HS) mendapati satu buah paket yang masih terbungkus berbalut plastik warna hitam. Setelah dibuka paket tersebut berisikan satu corbek warna ungu bertangkai kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 150 cm dan corbek warna merah dengan panjang sama kurang lebih 150 cm. Ada juga 2 buah celurit dengan panjang kurang lebih 30 cm," imbuhnya.

Tersangka kemudian dibawa menuju Polsek Srumbung untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka mengakui bahwa senjata tajam yang dibelinya tersebut akan dipergunakan untuk melakukan tawuran atau perkelahian antarpelajar SMK," katanya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.




(rih/ams)


Hide Ads