David Ozora korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menyebut jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya. Hasto mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) Senin (6/3/2023) seperti dikutip dari detikNews.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3).
Perlindungan kepada David, lanjut Hasto, diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Di samping itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Hasto mengungkapkan, saat ini LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya AG, kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku.
Sederet Bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'gak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua gak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Diancam Pasal Lebih Berat
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya....
(apl/rih)