Pihak pelaku anak, AG (15) merespons postingan viral di media sosial yang dinarasikan merupakan percakapan via WhatsApp jebakan sebelum Mario Dandy (20) menganiaya David (17). Postingan itu kini telah menyebar dan viral di media sosial.
Dilansir dari detikNews, Senin (6/3/2023), kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tidak menjelaskan gamblang apakah chat tersebut betul antara AG dan David atau tidak. Atau justru Mario Dandy yang menggunakan ponsel AG untuk memancing David seperti yang disampaikan polisi sebelumnya. Dia menyebutkan penyidik yang berhak berkomentar terkait hal tersebut.
"Itu dicek ke penyidik," tegas Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menyebutkan kalau isi percakapan tersebut masih panjang. Ia meminta publik tidak hanya melihat penggalan percakapannya saja, tapi membacanya secara utuh.
"Yang jelas itu chat-nya panjang, jadi harus dilihat secara utuh jangan sepotong-sepotong. Yang muncul kan sepotong," imbuhnya.
Percakapan Viral Berisi 'Jebakan'
Isi chat via WA yang sebelumnya viral itu, disebut-sebut 'jebakan' AG untuk bertemu David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. Jika dilihat dari tangkapan layar, chat tersebut dilakukan pada 20 februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berikut ini transkrip percakapan via WA yang viral:
AG: Gue telfon brimob gue kalo lu batu
David: (mengirimkan voice chat)
AG: wereng aja yang turun
David: mager ngapain
AG: telfon coba
David: lu bilang ama tante lu yak
David: aneh
AG: tante gue dimobil
David: foto dah
David: mobil apaan?
AG: turun sekarang
David me-reply pertanyaan soal mobil apa: jawab dong
AG: camry
AG: lu kenapa gamau turun banget sih
Tanggapan Kuasa Hukum David
M Hamzah, kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, tidak membenarkan maupun membantah perihal chat tersebut. Ia hanya menyebutkan naiknya status AG sebagai pelaku anak sudah menunjukkan fakta hukum keterlibatannya.
"Nah mengenai apakah dia yang apa (menjebak), dengan naiknya status aja kita sudah bisa menilai bahwa pasti ada peranannya (AG), terus juga dengan ditambahkannya Pasal 353, 354, 355, di situ kan pasal penganiayaan berat yang direncanakan," tutur Hamzah kepada wartawan, Sabtu (4/3).
"Jadi hal tersebut saja sebetulnya sudah mengungkap secara hukum ya, apa yang sebenarnya terjadi," imbuhnya.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikNews dan ditulis ulang oleh Genis Naila Alfunafisa peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(aku/ahr)