Inayah Wahid, putri Gus Dur hadir saat sidang vonis pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di PN Pati. Inayah menilai perjuangan tidak berhenti hanya Pati tapi juga di seluruh Indonesia.
Inayah Wahid hadir langsung di sidang putusan Botok dan Teguh siang tadi. Inayah tiba di PN Pati sekira pukul 09.00 WIB. Selepas sidang putusan, Inayah pun sempat memberikan orasi di hadapan massa yang menunggu di depan PN Pati.
"Saya mewakili keluarga Gus Dur menemani teman-teman di Pati hari ini," kata Inayah saat memberikan orasi di depan PN Pati, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah Mas Botok dan Mas Teguh berkumpul lagi dengan teman-teman," imbuh dia.
Inayah mengatakan perjuangan masyarakat tidak sampai di sini. Justru ini ada banyak tugas lain yang menunggu. Ia berharap ke depan agar tidak hanya Pati juga berjuang bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Perjuangan akan baru dimulai lagi. Masih banyak pekerjaan rumah, tugas-tugas yang menunggu, Alhamdulillah kita hari ini ditunjukkan, diberikan barokah, ditunjukkan bahwa yang benar akan terlihat," ungkap Inayah.
"Yang salah akan ketangkap KPK," lanjut dia.
Inayah mengatakan perjuangan pergerakan dimulai dari Pati untuk Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar tetap berjuang bukan hanya di Pati melainkan Indonesia.
"Dan faktanya salah satu di mana pergerakan di Indonesia dimulai dari Pati. Jadi tidak boleh berhenti. Habis ini perjuangan bukan hanya itu Pati tapi untuk Indonesia seluruhnya," jelas dia.
Eks Wakapolri Oegroseno yang juga hadir, berharap agar masyarakat tetap menjaga kerukunan tidak berbuat melanggar hukum.
"Jaga kerukunan semua. Mudah-mudahan segera kembali kepada kita semua. Jangan melanggar hukum dan jaga kerukunan, kita jalin dan jaga komunikasi dengan pemerintahan ini," jelas dia.
Sebelumnya Ketua Hakim Muhammad Fauzan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-selama 6 bulan. Namun dalam vonis ini, keduanya tidak perlu menjalani hukuman 6 bulan. Keduanya dibebaskan dari tahanan selepas sidang putusan siang ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," jelas Fauzan saat memimpin sidang putusan tadi siang.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," jelas dia.
"Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," Fauzan melanjutkan.
