Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo alias Dandy terkait kasus pencabulan mantan pacarnya, AG. Pencabulan itu terjadi saat AG di bawah umur.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), dilansir detikNews, Senin (24/11/2025).
Putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Durasi memutus perkara ini selama 16 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara terkait kasus pencabulan mantan pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian amar putusannya.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan itu. Namun vonis bandingnya disamarkan karena kasusnya termasuk tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak.
Mario Dandy diketahui merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy mencuat usai kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.
Buntut kasus penganiayaan ini membuat harta Rafael Alun juga dikuliti netizen. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara; dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.
(ams/afn)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Anak Waka DPRD Sulsel Punya 41 Dapur MBG, Kepala BGN Apresiasi
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu