Terdakwa Demo Pati Botok dan Teguh Divonis 6 Bulan Pengawasan

Terdakwa Demo Pati Botok dan Teguh Divonis 6 Bulan Pengawasan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 05 Mar 2026 14:21 WIB
Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan
Suasana sidang putusan terdakwa Supriyono dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang putusan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Kedua terdakwa divonis tindak pidana masing-masing 6 bulan tanpa dijalani. Kedua terdakwa pun diminta dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan ini.

Pantauan detikJateng sidang baru mulai sekira pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.

Sementara itu kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra. Keduanya tampak mengenakan kemeja warga putih. Kemeja Teguh bagian belakang bertuliskan 'Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian kemeja Botok bertuliskan 'tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi'.

ADVERTISEMENT

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Warga yang hadir pun cukup banyak di dalam ruang sidang.

Hakim Ketua Muhammad Fauzan mengatakan kedua terdakwa dijatuhi tindak pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

"Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat memimpin sidang di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3/2026).

Fauzan mengatakan kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.

"Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum," jelas dia.

Menurutnya kedua terdakwa dipidana dengan penjara masing-masing 6 bulan. Namun tindak pidana penjara ini tidak perlu dijalani. Kedua terdakwa agar segera dikeluarkan dari tahanan.

"Kedua menjatuhkan tindak pidana satu dan dua dengan tindak pidana penjara masing-masing 6 bulan, ketiga memerintahkan agar kedua ini tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama tindak pidana pengawasan," jelas dia.

"Memerintahkan mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak," jelasnya.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads