Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan yang membuat Mario Dandy Satriyo harus menjalani hukuman 6 tahun penjara. Secara total, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara karena sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dikutip dari detikNews, majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak kasasi Mario Dandy.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditolaknya kasasi, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sesuai dengan putusan banding.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Mario Dandy dihukum denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 2 bulan kurungan.
"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim.
Sudah Divonis 12 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan
Mario Dandy awalnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.
Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar rupiah. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.
Di Pengadilan, Mario Dandy divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.
Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Seiring berjalannya proses hukum kasus penganiayaan, AG juga melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa penganiayaan terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan. Pencabulan itu terjadi saat AG berstatus anak di bawah umur.
Dua vonis itu membuat Mario Dandy harus menjalani total 18 tahun hukuman penjara dari dua perkara. Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
(aku/afn)











































