Botok-Teguh Pentolan Demo Pati Sujud Syukur Usai Keluar Tahanan

Botok-Teguh Pentolan Demo Pati Sujud Syukur Usai Keluar Tahanan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 05 Mar 2026 19:11 WIB
Supriyono alias Botok dan Teguh selepas keluar rumah tahanan melakukan sujud syukur di Alun-alun Pati, Kamis (5/3/2026).
Supriyono alias Botok dan Teguh selepas keluar rumah tahanan melakukan sujud syukur di Alun-alun Pati, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Pentolan demo Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah divonis pidana pengawasan terkait kasus pemblokiran jalan. Keduanya pun bersujud di hadapan masyarakat di depan kantor Alun-alun Pati.

Pantauan detikJateng, kedua terdakwa keluar dari rumah tahanan Lapas Pati sekira pukul 15.30 WIB tadi. Setelah dikeluarkan dari rumah tahanan, mereka disambut massa yang telah mengawal sejak sidang putusan di PN Pati.

Dari rumah tahanan, keduanya bersama massa jalan kaki menuju Alun-alun Pati. Mereka juga sudah disambut warga yang telah berkumpul di Alun-alun Pati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Alun-alun, Botok dan Teguh sujud di hadapan masyarakat. Mereka pun disambut meriah oleh warga. Setelah itu keduanya dikawal menuju kediamannya di Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Pati.

"Saya sujud syukur semua di hadapan masyarakat Pati," jelas Teguh ditemui di lokasi, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Supriyono alias Botok mengaku berterima kasih kepada masyarakat Pati. Sebab selama ini telah mendukung dan mendoakan mereka selama ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

"Rasa terima kasih kita kepada masyarakat Kabupaten Pati, dan masyarakat luar Pati dan seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan kami," ujarnya ditemui di lokasi.

Sujud syukur ini menurutnya sebagai bentuk syukur karena bisa menghirup udara bebas. "Jadi kamu sujud syukur itu tanda terima kasih kepada rakyat Indonesia. Kami berterima kasih kepada Allah mengabulkan doa kita, kita semua dan kita hari ini alhamdulillah dibebaskan dari penjara," jelas Botok.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-selama 6 bulan. Namun dalam vonis ini, keduanya tidak perlu menjalani hukuman penjara. Keduanya dibebaskan dari tahanan selepas sidang putusan siang ini.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," jelas dia.

"Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," Fauzan melanjutkan.



(aku/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads