Mahfud Md Jelaskan Pengaruh KUHP Baru ke Vonis Mati Ferdy Sambo

Nasional

Mahfud Md Jelaskan Pengaruh KUHP Baru ke Vonis Mati Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 11:06 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis mati. Foto: Dok. Istimewa
Solo -

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sementara dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo.

Dilansir detikNews, KUHP baru berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan yang artinya yaitu pasal-pasal di dalamnya baru akan diterapkan pada Januari 2026. Sementara pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup.

Perubahan ini bisa terjadi setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Namun sejatinya proses tersebut tidak serta merta. Sebab ada beragam hal yang menjadi pertimbangan.

ADVERTISEMENT

Secara jelas aturan itu terdapat pada Pasal 100 KUHP baru. Berikut bunyinya:

Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Sebagai tambahan di Pasal 101 KUHP baru yang isinya sebagai berikut:

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sementara Sambo divonis pada 14 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru, maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," ujar Mahfud.

Pendapat Mahfud itu selaras dengan bunyi Pasal 3 ayat 1 KUHP baru yaitu:

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana

"Itu terjadi perubahan UU dalam proses hukum, kalau ini kan tidak proses hukum lagi, 3 tahun yang akan datang. Itu bisa jadi debat baru lagi, tapi itu tidak penting," jelas Mahfud.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....

"Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," lanjut dia.

Vonis Mati Sambo Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Di sisi lain putusan pidana mati untuk Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik Sambo maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak mengajukan banding hingga kasasi.

Sambo sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang adalah seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Hide Ads