Majelis hakim menyatakan tak ada bukti yang menunjukkan Yosua Hutabarat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Keluarga pun berharap nama baik Yosua diperbaiki karena dituduh melakukan pelecehan.
"Kan sudah disampaikan juga oleh hakim ya karena tidak ada tindakan pelecehan seksual itu. Maka kami minta nama baik anak kami ini diperbaiki, karena dia dituduh memperkosa, membanting, kami minta nama baik anak kami diperbaiki," kata Tante Yosua, Roslin Simajuntak seperti dilansir detikSumut, Senin (13/2/2023).
Roslin mengaku sedih ketika Brigadir Yosua dituduh memeprkosa atau melecehkan Putri Candrawathi. Padahal, Yosua sudah tiada, namun fitnah itu masih terus disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka selalu menyampaikan anak kami pemerkosa, berperilaku ganda itu yang disampaikan mereka kepada anak kami almarhum Yosua. Padahal ini anak kami sudah tiada tetapi masih saja difitnah, kami hanya berharap nama baik anak kami diperbaiki," ujar Roslin.
Hal ini rencananya akan disampaikan Roslin ke kuasa hukumnya.
"Nanti soal ini akan kami bahas lagi dengan kuasa hukum kami ya, tetapi yang jelas kami ingin nama baik anak kami ini dibersihkan," terang Roslin.
Untuk diketahui, pada saat sidang vonis Ferdy Sambo, hakim menyampaikan tidak ada bukti valid adanya pelecehan yang dilakukan Yosua Hutabarat ke Putri Candrawathi.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
(ams/ams)