Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, hukuman mati di Indonesia merupakan hukuman spesial (special punishment), bukan hukuman utama (main punishment). Berikut pengertian hukuman mati menurut ahli, dasar hukum, dan pelaksanaannya di Indonesia.
Apa Itu Hukuman Mati?
Hukuman mati diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 98 UU itu disebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat.
Hal ihwal pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Pasal 99 UU No 1 Tahun 2023. Berikut bunyi pasal yang terdiri dari empat ayat itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 99 UU No 1 Tahun 2023
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Hukuman Mati Menurut Para Ahli
Dilansir situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.
"Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment," kata Edward yang akrab disapa Eddy, dikutip dari situs kemenkumham.go.id.
Eddy menjelaskan selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), narapidana diberikan pembinaan kemandirian (mental-spiritual) dan juga pembinaan keterampilan.
"Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat," tutur Eddy.
Menurut jurnal 'Hukuman Mati Ditinjau dari Perspektif Hukum dan HAM Internasional' karya Ayub Torry Satriyo Kusumo yang diakses detikJateng dari Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional HAM terutama Pasal 3 DUHAM yaitu hak untuk hidup.
"Namun terdapat pengecualian dari Pasal tersebut yaitu Pasal 4 ayat (1) ICCPR derogable right yang pada intinya hukuman mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi kejahatan tersebut membehayakan publik," tulis Ayub dalam Bab Penutup jurnalnya.
Dasar Hukum Hukuman Mati
Hal ihwal hukuman mati diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir. Penerapan hukuman mati dalam UU tersebut diatur dalam Pasal 100 dan 101. Berikut bunyinya:
Pasal 100 UU No 1 Tahun 2023
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101 UU No 1 Tahun 2023
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati! |
Pelaksanaan Hukuman mati di Indonesia
Dalam Penjelasan atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebutkan bahwa pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Berikut bunyi penjelasan Pasal 98 UU No 1 Tahun 2023 tentang hukuman mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
Penjelasan Pasal 98 UU No 1 Tahun 2023
- Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.
- Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua! |
(dil/sip)