Sebelum dihabisi, Brigadir Yosua melakukan perjalanan terakhirnya bersama Putri Candrawathi cs yang sudah merencanakan pembunuhan terhadapnya. Perjalanan itu dilakukan dari rumah Ferdy Sambo di Magelang ke Jakarta.
Dalam perjalanan itu Yosua berada satu mobil dengan Bripka Ricky Rizal. Sedangkan Putri Candrawathi satu mobil dengan Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan juga Susi. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh majelis hakim saat sidang vonis dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim juga menyebut Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Bahkan, Yosua dikatakan sudah tidak berdaya saat menghadapi rencana pembunuhan terhadap dirinya seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir detikNews pada kesempatan itu, hakim juga menjelaskan sejumlah tahapan rencana pembunuhan kepada Yosua, mulai dari penyitaan senjata HS milik Yosua pada 7 Juli 2022.
Penyitaan senjata itu terjadi di Magelang dan dilakukan oleh ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal. Selain itu, hakim juga menyatakan Yosua dengan Putri Candrawathi tidak satu mobil dari Magelang ke Jakarta merupakan bagian dari skenario.
"Setelah Putri Candrawathi melaporkan kejadian tersebut ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sepakat untuk pulang ke Jakarta, padahal seharusnya masih berada di Magelang. Ikut pulang ke Jakarta adalah terdakwa yang mengemudikan mobil Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Susi," kata hakim anggota Martin Simanjuntak di persidangan.
"Sementara di mobil yang lain adalah korban Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal yang mengemudikan mobil. Di mana dalam perjalanan pulang itu Terdakwa membawa pisau yang digunakan untuk kejar korban Yosua yang dimasukkan ke dalam tas selempang untuk berjaga-jaga mana tahu korban Yosua melakukan perlawanan akibat keributan di Magelang," tambahnya.
Menurut hakim, peristiwa pada 7 hingga 8 Juli 2022 itu merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan kepada Yosua. Hakim menyimpulkan Yosua telah pasrah terhadap rencana pembunuhan yang akan menimpanya.
"Menimbang dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata korban Yosua Hutabarat sebagai karungga diperbantukan sebagai ajudan saksi Putri Candrawathi mulai Magelang yang dikejar oleh Terdakwa dengan pisau kelihatan sekali korban Yosua Hutabarat sudah pasrah mengikuti apa yang Putri Candrawathi cs lakukan tanpa perlawanan," jelas hakim.
"Bahkan tidak berdaya ketika dijauhkan dari senjata HS miliknya dan dipisahkan dari mobil yang berbeda dengan Putri Candrawathi yang justru seharusnya korban Yosua Hutabarat kawal sampai rumah Saguling," tambahnya.
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal juga mengungkap beda suasana saat rombongan Putri Candrawathi bersama para ajudan Ferdy Sambo dalam perjalanan Magelang-Jakarta. Brigadir Yoshua saat itu tidak berada dalam satu mobil dengan Putri yang biasanya dikawalnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Simak juga Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh