"Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," lanjut dia.
Vonis Mati Sambo Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Di sisi lain putusan pidana mati untuk Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik Sambo maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak mengajukan banding hingga kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang adalah seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip/apl)