Nasional

Penetapan Tersangka Hasya Mahasiswa UI Maladministrasi

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 09 Feb 2023 15:01 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18). Foto: Rifkianto Nugroho
Solo -

Polda Metro Jaya mengakui adanya maladministrasi dalam penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Diketahui Hasya tewas dalam kecelakaan dengan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio BW.

Dilansir detikNews, maladministrasi ini berujung penyidik disidang kode etik, dan hasil gelar perkara khusus ada rekomendasi pencabutan status tersangka Hasya.

"Maladministrasi, makannya disidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo mengatakan proses sidang etik terhadap penyidik sudah dilakukan pada Selasa (6/2). Namun dia belum memerinci hasilnya dan berapa orang penyidik yang menjalani sidang.

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan hasil audit investigasi tim monitoring asistensi dan evaluasi, yakni adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskannya.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.

Trunoyudo pun menyampaikan permohonan maaf Polri terkait kasus ini.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.

Selain itu, hasil gelar perkara khusus oleh Polda Metro Jaya ada dua rekomendasi.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standard operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Kecelakaan ini menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(rih/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork