Ada Bukti Baru, Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut!

Ada Bukti Baru, Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 18:31 WIB
Solo -

Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra. Status tersangka mahasiswa UI yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono itu akhirnya dicabut.

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Tangerang Selatan seperti dikutip dari detikNews, Senin (6/2/2023).

Trunoyudo mengatakan tim monitoring, evaluasi dan analisa menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus. Namun, Trunoyudo tak memerinci bukti baru dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur. Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk memeriksa guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," jelasnya.

Status Tersangka Hasya Dicabut

Ada dua rekomendasi tim monitoring dalam gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi itu. Salah satunya, mencabut status tersangka Hasya, korban tewas dalam kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Truno.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.

(ams/sip)


Hide Ads