Heboh Grup Chat Mesum Mahasiswa UI Berujung Ancaman Sanksi Akademik-DO

Nasional

Heboh Grup Chat Mesum Mahasiswa UI Berujung Ancaman Sanksi Akademik-DO

Tim detikcom - detikKalimantan
Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB
Kasus Grup Chat Mahasiswa FH, Rektor UI: Kita Lawan Kekerasan Seksual
Foto: detikEdu
Jakarta -

Sebuah grup chat berisi belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendadak viral karena obrolannya yang mengarah pada pelecehan seksual. Pihak universitas turun tangan menangani kasus yang menjerat setidaknya 16 mahasiswa ini. Mereka akan dikenakan sanksi akademik hingga terancam dikeluarkan atau drop out (DO).

Dilansir detikNews, kasus ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Para pelaku menyebut-nyebut nama mahasiswi lain dengan nada yang melecehkan.

Fakultas Hukum UI telah menerima laporan kasus viral isi percakapan grup chat mahasiswa tersebut. FHUI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," pernyataan Fakultas Hukum UI lewat akun Instagramnya seperti dilihat, Senin (13/4/2026).

Para pelaju sendiri telah dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Senin malam. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Dimas mengatakan ada 16 pelaku yang hadir dalam forum tersebut beserta para korban. Dia menyebut para korban mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan secara langsung kepada para pelaku hingga sempat menimbulkan keriuhan.

"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya.

Dimas menambahkan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Menurutnya, perlu ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.

"Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," lanjutnya.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pernyataan resmi UI, Rabu (13/4/2026) ditulis Kamis (14/4/2026).

UI menyebut akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila para pelaku terbukti bersalah. Sanksi yang berlaku mulai dari sanksi akademik seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO).

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak jika ditemukan unsur pidana," tegas UI.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa terkait berupa pencabutan status keanggotaan aktif sesuai Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Baca selengkapnya di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads