Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH). BEM UI berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Melalui Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma), BEM UI segera melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI pada Minggu (12/4/2026) malam.
Pertemuan ini difokuskan pada pengawalan tindak lanjut kasus serta memastikan proses pelaporan resmi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinergi Penanganan dan Verifikasi Bukti
Dalam diskusi tersebut, BEM UI dan Satgas PPKS UI sepakat untuk membangun mekanisme komunikasi yang terintegrasi. Saat ini, fokus utama tim adalah melakukan proses verifikasi terhadap bukti-bukti yang tersedia.
"Bukti yang tersedia saat ini sedang dalam proses verifikasi. Satgas mendorong agar bukti yang lebih autentik dapat diperoleh guna memperkuat proses penanganan kasus," tulis BEM UI dalam keterangan resminya, dikutip dari laman Instagram BEM UI, Senin (13/4/2026).
Penelusuran dilakukan secara menyeluruh guna memperoleh data yang lebih autentik untuk memperkuat penanganan kasus di tingkat universitas. BEM UI menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk akan dikelola secara profesional dengan menjamin kerahasiaan identitas serta keamanan seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, para mahasiswa juga diingatkan untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam mendistribusikan informasi di media sosial guna menjaga kelancaran proses pelaporan yang tengah berjalan.
Komitmen Pendampingan dan Pemulihan Korban
Sebagai garda terdepan perlindungan mahasiswa, Adkesma BEM UI menyatakan keterbukaan penuh dalam memberikan pendampingan, baik dalam proses pelaporan maupun upaya pemulihan bagi korban.
BEM UI berkomitmen untuk terus menindak kasus ini sesuai dengan prosedur organisasi dan peraturan kampus demi terciptanya lingkungan UI yang sepenuhnya terbebas dari segala bentuk kekerasan.
"Mewujudkan UI yang aman bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi langkah kita bersama. Kesejahteraan mahasiswa hanya dapat tercapai jika lingkungan kampus kita sepenuhnya terbebas dari segala bentuk kekerasan," tegas BEM UI dalam unggahan Instagram resmi mereka.
Bagi mahasiswa yang memiliki informasi tambahan atau memerlukan bantuan terkait kasus ini, BEM UI telah menyediakan kanal pengaduan resmi. Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan di lingkungan kampus.
Sebelumnya diberitakan media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa FH UI. Percakapan yang dilakukan para mahasiswa itu terindikasi masuk dalam kategori kekerasan seksual.
"Sakit banget liat ada grup chat anak fhui yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek???" tulis akun@sampahfhui.
Mengetahui hal tersebut, Dekan FH UI mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam unggahan Instagram resminya, Dekan menyebut fakultas telah menerima laporan kasus tersebut pada 12 April 2026.
"Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," tulis Dekan FH UI dikutip dari Instagram resminya, Senin (13/4/2026).
Dari laporan tersebut, Dekan FH UI akhirnya mengetahui adanya tangkapan layar percakapan mahasiswa mereka di grup chat. Percakapan itu memuat konten yang tidak pantas dan terindikasi melakukan kekerasan seksual.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tegas FH UI.
Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menegaskan komitmennya untuk melawan setiap kasus kekerasan seksual di kampusnya!
"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual," ujar Rektor UI Prof Heri Hermansyah saat ditanya wartawan usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Heri mengatakan baru mengetahui informasi tersebut dan masih menunggu laporan dari pihak fakultas.
"Saya baru mendengarnya tadi malam. Dan saya sudah tanya ke dekannya, lagi menunggu respons," imbuh dia.
Ia mengatakan pihak rektorat juga mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan yang beredar. Rektorat, lanjutnya, akan memantau penanganan kasus di tingkat fakultas.
"Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponnya. Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. UI, lanjutnya, berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.
(nwk/nwk)











































