UI Tegas, Akan Beri Sanksi Akademik-DO Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

ADVERTISEMENT

UI Tegas, Akan Beri Sanksi Akademik-DO Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 14 Apr 2026 10:26 WIB
Kampus UI
Kampus UI. Foto: Nikita Rosa/detikedu
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual. Seperti yang saat ini tengah ramai, 16 mahasiswa FH UI diduga lakukan pelecehan seksual lewat grup chat.

Mereka viral setelah tangkapan layar grup chat tersebar luas di media sosial. Isi chat tersebut dinilai tidak pantas dan telah melecehkan mahasiswa lain.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pernyataan resmi UI, Rabu (13/4/2026) ditulis Kamis (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman DO Jika Mahasiswa Terbukti Melanggar

UI menyebut akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi akademik seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO).

ADVERTISEMENT

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak jika ditemukan unsur pidana," tegas UI.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa terkait berupa pencabutan status keanggotaan aktif sesuai Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

UI Tengah Investigasi Kasus

Pihak UI termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang terlibat.

"UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan," tulis UI.

UI juga menyediakan pendampingan bagi korban berupa pendampingan psikologis, hukum, dan akademik. UI juga akan membantu pemulihan korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," tulis UI.



(cyu/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads