- Tanggal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026
- Komponen Gaji ke-13 Juni 2026 untuk PNS dan PPPK
- Apakah CPNS Mendapat Gaji ke-13 Juni 2026?
- Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Juni 2026 A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah Pendidikan SD/SMP/Sederajat Pendidikan SMA/D-I/Sederajat Pendidikan D-II/D-III/Sederajat Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan mulai Juni 2026. Tanggal berapa pencairannya? Berapa besarannya?
Dasar aturan yang menyebut gaji ke-13 disalurkan Juni 2026 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto itu tertulis:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi ayat (1) pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tidak menutup kemungkinan penyaluran gaji ketiga belas mundur. Hal ini sebagaimana tertera dalam ayat (2) pasal 15 yang berbunyi:
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."
Saat ini, kalender telah menunjukkan dimulainya Juni. Pertanyaan mengenai tanggal pencairan gaji ketiga belas semakin kencang dibahas. Jadi, tanggal berapakah gaji ini sedianya dicairkan oleh pemerintah?
Simak pembahasan ringkasnya berikut!
Tanggal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026
Berkaca dari penyaluran 2025, gaji ke-13 PNS dan PPPK mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni. Besar kemungkinan, tanggal yang sama juga diberlakukan tahun ini.
Jadwal pencairan ini semakin diperkuat keterangan dari PT Taspen Persero yang bertanggung jawab menyalurkan gaji ketiga belas untuk golongan pensiunan ASN. PT Taspen menyebut pembayaran akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
"PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia," tulis PT Taspen, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Komponen Gaji ke-13 Juni 2026 untuk PNS dan PPPK
Gaji ke-13 apakah hanya berisi upah pokok saja? Apa saja komponen yang disertakan? Pertanyaan ini juga semakin menggema jelang masuknya paruh kedua 2026.
Jawabannya sudah dirinci dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam ayat (1) pasal 9, dijelaskan bahwa gaji ketiga belas PNS dan PPPK yang digaji menggunakan APBN memiliki komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ketiga belasnya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberi tambahan penghasilan
Khusus PPPK, ada 2 poin aturan yang perlu menjadi perhatian, yakni:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapat gaji ketiga belas.
Apakah CPNS Mendapat Gaji ke-13 Juni 2026?
PNS dan PPPK sudah dipastikan memeroleh gaji ke-13. Lalu, bagaimana nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?
Berdasarkan pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, CPNS tetap berhak memeroleh gaji ketiga belas. Hanya saja besarannya berbeda. Dalam ayat (1) pasal 10, dirincikan komponen gaji ke-13 untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Adapun CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Juni 2026
Seperti halnya sudah disinggung sekilas di atas, gaji ke-13 PNS dan PPPK Juni 2026 berbeda-beda tergantung gaji pokok, jabatan, hingga tunjangan yang berbeda. Sebagai gambaran, ini besaran maksimalnya untuk beberapa golongan, dilansir lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Nominal maksimal gaji ke-13 2026 di bawah ini juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara/setingkat dengan eselon/pejabat.
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian informasi ringkas mengenai pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK bulan Juni 2026, mulai dari tanggal hingga besarannya. Semoga bermanfaat!
(num/afn)
