Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Percakapan yang dilakukan para mahasiswa itu terindikasi masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Mengetahui hal tersebut, pihak fakultas mengeluarkan pernyataan resmi atas nama Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dikutip dari laman fakultas, posisi ini dijabat oleh Dr Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP.
Dalam unggahan Instagram resmi FH UI, unggahan tersebut menyatakan fakultas telah menerima laporan kasus tersebut pada 12 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," tulisnya, dikutip dari Instagram @fakultashukumui, Senin (13/4/2026).
Dari laporan itu, Dekan FH UI kemudian mengetahui adanya tangkapan layar percakapan mahasiswa tersebut di grup chat. Percakapan itu memuat konten yang tidak pantas dan terindikasi melakukan kekerasan seksual.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tegasnya.
Janjikan Ambil Langkah Tegas
Setelah laporan diterima, Dekan FH UI tengah melakukan penelusuran dan verifikasi kasus ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, mereka berjanji akan mengambil langkah tegas.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjutnya.
Selain memproses terduga pelaku, Dekan FH UI menyatakan pihaknya menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi pihak yang membutuhkan. Pelaporan ini bisa dilakukan dengan menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni FH UI.
Selama proses verifikasi, FH UI meminta agar publik menghormati proses verifikasi yang tengah berlangsung.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," kata Dekan FH UI.
Baca juga: Bullying 4.0: Kekerasan Didorong Algoritma |
Status di Organisasi Sudah Tidak Aktif
Dalam informasi yang beredar, ada 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup chat tersebut. Para mahasiswa ini disebut punya peran penting pada organisasi yang hadir di FH UI.
Selain Dekan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) juga telah angkat bicara. Mereka menegaskan memberi perhatian yang serius atas kasus ini.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," ujar BPM FH UI.
Mereka mengecam keras kasus ini dan menegaskan tidak ada ruang pemakluman terhadap perilaku tersebut. BPM FH UI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
"Melalui SK tersebut, status keanggotaan IKM aktif pihak yang bersangkutan dicabut menjadi Pasif karena terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Dasar IKM FH UI, yakni perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai IKM FH UI dan mencemarkan nama baik IKM FH UI," tegas BPM FH UI lebih lanjut.
BPM FH UI juga menyatakan berkomitmen untuk mengawal setiap proses penyelidikan dan menegaskan akan berpihak pada korban. Selain itu, mereka mengimbau agar identitas korban tidak disebarluaskan.
"Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas dan menyalahkan korban, menahan diri dari spekulasi yang dapat memperdalam luka korban, dan bersama-sama merawat ruang aman di fakultas kita demi terwujudnya FH UI yang adil, aman, dan bermartabat bagi setiap orang di dalamnya," kata BPM FH UI lagi.
(det/twu)











































