Sengketa tanah hibah orang tua kepada anak cucunya yang kena tol Jogja-Solo di Boyolali memasuki babak baru. Anak yang menggugat ibu, Indri Aliyanto dan Rini Sarwestri mencabut gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Boyolali.
Untuk diketahui, sengketa tanah ini sudah berlangsung sekitar 2 tahun lalu. Indri dan Rini menggugat ibu kandungnya, Sri Surantini serta saudara kandungnya, Gunawan, Aris Harjono, dan Wiwik Wulandari.
Gugatan bahkan sudah berulang kali, hingga lima kali dan putusannya ditolak. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) maupun PA.
Gugatan kembali dilayangkan Indri dan kakaknya Rini, ke PA Boyolali. Namun, gugatan dengan nomor perkara 0058/Pdt.G/2023/PA.Bi tertanggal Senin 9 Januari 2023 dicabut.
Pihak tergugat, sekaligus kakak kandung penggugat, Gunawan, mengaku telah menerima surat pembatalan gugatan pada Kamis (26/1/2023). Sesuai relaas pemberitahuan nomor 0058/Pdt.G/2023/PA.Bi, perkara gugatan pembatalan tanah hibah telah dicabut.
"Iya, saya sudah terima surat pencabutan perkara pembatalan hibah pada 26 Januari. Ya, kami lega kalau mereka (Indri dan Rini) sadar, tapi kita lihat nanti ya. Apalagi status uang ganti rugi (UGR) tol dititipkan ke Pengadilan Negeri," kata Gunawan, Senin (30/1).
Dia juga telah mengikuti sidang penetapan konsinyasi pada Jumat (27/1). Oleh karenanya hak kepemilikan rumah pekarangan yang sudah dibagi empat bidang itu kini menjadi hak negara.
Namun, pihaknya meminta agar kepindahannya dan saudara-saudara bisa dilakukan usai menerima UGR. Sebab, proses pindahan juga membutuhkan biaya.
Meski begitu, dia mendapat informasi baru jika adik-adiknya itu kembali mengajukan gugatan ke PA Boyolali. Namun detail materi gugatan baru ini, Gunawan mengaku belum tahu.
"Untuk gugatan baru, aku belum dapat relaas-nya, dan UGR yang dikonsinyasi baru bisa dicairkan kalau sudah bebas gugatan. Tentunya ya nunggu lagi (kalau ada gugatan lagi), ndak apa-apa," imbuhnya.
Halaman selanjutnya, pengakuan anak penggugat ibu dan saudara kandungnya soal pencabutan gugatan....
(ams/rih)