Anak Gugat Ibu gegara Tanah Kena Tol di Boyolali Ajukan Pembatalan Hibah

Anak Gugat Ibu gegara Tanah Kena Tol di Boyolali Ajukan Pembatalan Hibah

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 11 Jan 2023 19:03 WIB
Sri Surantini, seorang ibu di Boyolali yang digugat anak kandung meninggal dunia.
Objek lahan yang membuat anak gugat ibunya di Boyolali. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Sengketa tanah hibah berujung anak gugat ibu dan saudaranya di Boyolali, masih akan berlanjut. Meski ibunya, Sri Surantini sudah meninggal dunia, namun Indri Aliyanto masih kembali mengajukan gugatan.

Indri kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Boyolali untuk memperkarakan tanah hibah ibunya kepada tiga anak dan satu cucunya itu. Materi gugatannya masih sama yaitu soal pembatalan hibah.

Gugatan keenam kalinya tersebut telah dimasukkan ke PA Boyolali pada Senin (9/1) lalu. Indri Aliyanto memohon kepada majelis hakim, supaya hibah atas tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang terkena proyek tol Jogja-Solo itu dibatalkan. Alasannya, karena dinilainya tidak sesuai dengan hukum Islam.

"Intinya kita bawa ke (pembatalan) hibah dululah," kata Indri Aliyanto kepada para wartawan di Boyolali, Rabu (11/1/2023).

Menurut Indri, gugatan sebelumnya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Yakni, putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Lantaran notaris tidak masuk pihak tergugat, padahal ikut terlibat dalam pencatatan pembagian hibah tersebut.

"Kita di NO, bukan ditolak lho ya. Arahan dari hakim (PA) kemarin, (notaris) untuk diikutsertakan (sebagai pihak tergugat)," imbuh dia.

Tak hanya kembali mengajukan ke Pengadilan, Indri juga mengaku telah mengajukan pemblokiran aset tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Pemblokiran itu, dia yang mengklaim masih punya hak atas tanah tersebut supaya tak beralih kepemilikan.

Menurutnya, hibah ada aturannya yaitu objek yang dihibahkan hanya sepertiga bukan semuanya. Dia mengatakan ada harta gono gini bapak dan ibunya dari tanah yang dihibahkan tersebut, sehingga masih ada haknya untuk mendapatkan tanah tersebut. Kemudian ada anak penerima waris yang non-muslim. Sehingga dia kembali mengajukan pembatalan hibah.

"Intinya kan juga menyelamatkan ibu di alam sana kan, bukannya kita anak murtad," imbuh dia.

Sebagai tergugat tiga saudara kandungnya yakni Gunawan, Aris Haryono, Wiwik, dan keponakannya, anak kandung Rini, juga notaris yang mencatatkan hibah itu. Sedangkan Sri Surantini tidak dimasukan sebagai tergugat karena sudah meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan perkara anak gugat ibu di halaman selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Sri Surantini meninggal dunia di pengujung tahun 2022, Sabtu 31 Desember. Almarhumah wafat di usia 75 tahun dalam perawatan di sebuah poliklinik di Sawit karena sakit lambung.

Sri Surantini digugat kedua anak kandungnya yaitu anak kedua, Rini Sarwestri (55), dan anak keempat, Indri Aliyanto (47). Selain ibunya, Rini dan Indri juga menggugat tiga saudara kandungnya yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari. Gugatan juga dilayangkan kepada Afrizal Dewantara Putra, yang merupakan anak kandung Rini Sarwestri.

Gugatan terkait hibah tanah kepada tiga anak dan satu cucunya itu. Objek gugatan yaitu tanah pekarangan rumah yang telah dibagi menjadi empat bidang tersebut.

Sri Surantini sudah lima kali memenangkan gugatan dari kedua anaknya tersebut. Dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, satu kali di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan dua kali di Pengadilan Agama (PA) Boyolali.

Halaman 2 dari 2
(ahr/ams)


Hide Ads