
Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung di Boyolali Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak seluruh gugatan dua anak kepada ibu kandung dan saudaranya dalam perkara hibah tanah.
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak seluruh gugatan dua anak kepada ibu kandung dan saudaranya dalam perkara hibah tanah.
Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.
Sri Surantini (73) warga Boyolali, Jateng, digugat 2 anak kandungnya. Gugatan ini terkait pembagian warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.
Dua anak menggugat ibu kandung dan saudaranya di Boyolali. terkait pembagian hibah tanah. Gugatan itu muncul setelah objek gugatan terdampak proyek jalan tol.
Dua anak menggugat ibu kandungnya berinisial SS (86) terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah. Ini foto-foto objek gugatan tersebut.
Kasus anak menggugat ibu kandung di Boyolali diduga dipicu karena lahan tersebut terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Seperti apa penampakan tanahnya?
Salah satu pihak tergugat atau anak ketiga SS, AH (50) menduga gugatan kakak dan adiknya itu muncul karena objek tanah itu terkena proyek Tol Yogya-Solo.
Seorang pejabat di Aceh menggugat ibu kandung dan saudaranya ke PN Takengon agar mengosongkan rumah. Sidang putusan perkara itu dijadwalkan digelar pekan depan.
Pejabat di Aceh menggugat ibu kandung dan saudaranya ke PN Takengon agar mengosongkan rumah. Namun dia diduga mengubah sertifikat secara sepihak.
Video dengan narasi seorang anak di Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon viral.