Lebih lanjut, Handoko menyimpulkan ada tiga hal yang mungkin dialami Susi sehingga memberikan statemen yang sulit diinterpretasikan. Dia melihat Susi bisa jadi memang menskenariokan jawaban itu di persidangan, Susi juga bisa tanpa sadar diatur dan dimanfaatkan, atau memang posisi Susi yang stres lantaran mendapatkan banyak tekanan dari hakim.
"Pertama, Susi memang sudah janjian untuk berskenario, kedua Susi tanpa sadar 'diatur' atau 'dimanfaatkan' sebagai penguat bukti adanya pelecehan seksual. Ketiga, Susi ini sangat stress, tertekan, atau secara karakter, tidak bisa menjawab pertanyaan tipikal intimidatif. Gaya bertanya ini harus dihindari. Bukankah masih ada gaya bertanya investigatif yang tanpa interpretasi pribadi (kalau saya mah begini) atau tanpa menghakimi (mana mungkin begitu? Mana yang benar? Kamu bohong nih!)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handoko juga menyoroti cara bertanya hakim sehingga berdampak pada jawaban saksi. Dia memberikan beberapa contoh yang terjadi dalam persidangan
"Contohnya misalnya, Susi meluk. Tapi penanya (hakim) tidak menanyakan kondisi situasi apa, ekspresi wajahnya gimana, gesturnya gimana, perkataan Putri apa, dan seterusnya, sehingga Susi meluk. Kan aneh, kalau tanpa ada tanda-tanda spesifik yang menimbulkan rasa kasihan. Misalnya, ekspresi wajahnya sedih, nangis, tangannya bersilang menutup pakaian atas/bawah, didekati Susi menjadi histeris stres, dan seterusnya, tapi ini nggak ditanya. Menurut saya, penanya banyak sekali salah cara bertanya," ujar Handoko.
Kemudian, dia juga menyoroti cara hakim yang menginterpretasikan jawaban sesuai dengan karakternya sendiri. Menurutnya, cara tersebut tidak boleh dilakukan terhadap saksi.
"Semakin aneh ketika penanya (hakim) malah menginterpretasi sesuai dengan karakternya sendiri 'kalau saya, melihat..., saya akan...', ini nggak boleh dilakukan dong. Karena pertama, yang bersangkutan (hakim) laki-laki dan juga tidak memiliki hubungan emosional. Karakternya pun berbeda, pendidikannya pun berbeda. Bahkan bisa jadi, yang bersangkutan memiliki pengetahuan cukup untuk pertolongan pertama pada kasus-kasus serupa, tapi ART Susi tidak," tutur dia.
Untuk diketahui, ART Ferdy Sambo, Susi, diperiksa sebagai saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyebut Susi berbohong lantaran keterangannya berubah-ubah dan dinilai tak masuk akal.
Dikutip dari 20detik, Susi dicecar hakim saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Hakim mencecar pertanyaan dan meminta Susi memeragakan adegan saat berada di kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(rih/sip)