Sebanyak 21 remaja yang hendak tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, diamankan polisi Purbalingga. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (sajam).
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961," kata Amjat saat konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang tersebut yaitu ZA umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GA umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GA umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa).
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor," terangnya.
Amjat mengungkapkan kronologis kejadian pada 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok remaja itu akan melakukan tawuran dengan kelompok lain di perbatasan Purbalingga-Banjarnegara.
Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok itu kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem.
"Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga," jelasnya.
Menurut dia ada 21 orang yang diamankan, mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Amjat menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Amjat berkata untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak.
"Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif," pungkasnya.
(ahr/rih)