Belasan Warga Penyiksa Bocah Boyolali Dituntut Bui 6 Bulan-1,5 Tahun

Belasan Warga Penyiksa Bocah Boyolali Dituntut Bui 6 Bulan-1,5 Tahun

Jarmaji - detikJateng
Senin, 26 Mei 2025 19:19 WIB
14 terdakwa kasus penganiayaan anak di Banyusri, Wonosegoro menjalani sidang tuntutan di PN Boyolali, Senin (26/5/2025).
14 terdakwa kasus penganiayaan anak di Banyusri, Wonosegoro menjalani sidang tuntutan di PN Boyolali, Senin (26/5/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Masih ingat kasus bocah berumur 12 tahun disiksa beramai-ramai oleh tetangganya karena dituduh mencuri celana dalam? Saat ini kasus kekerasan itu masih disidangkan dan telah sampai ke agenda tuntutan.

Terdapat 14 orang yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu 8 warga pria dan 6 wanita. Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri Boyolali dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta serta hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana, Senin (26/5).

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, mengatakan berdasarkan hal-hal yang terungkap dalam persidangan, ke-14 terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair Penuntut Umum," kata Perwira Putra Bangsawan; dalam persidangan di PN Boyolali, Senin (26/5/2025).

JPU menuntut 14 terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. JPU menuntut terdakwa Agus Bambang Supriyanto dan Suhada dengan hukuman penjara 1 tahun. Kemudian terdakwa malik Fajar dituntut 9 bulan penjara dan terdakwa Mundiri dituntut 10 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Farisma Ma'ruf dan Riko Mahendra dituntut 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Lalu, JPU menuntut terdakwa Wartono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dan terdakwa Tedi Prasetiyanto selama 1 tahun. Sementara untuk enam orang terdakwa perempuan yakni Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari dituntut masing-masing 6 bulan penjara.

Kepada para terdakwa, JPU juga menuntut 14 terdakwa membayar restitusi kepada korban atau ahli warisnya sebesar Rp 197.058.760,00. Restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp 14.075.626,00.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa membuat korban mengalami luka parah. Selain itu korban juga mengalami trauma. Kondisi tersebut dianggap sebagai hal yang memberatkan bagi para terdakwa.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa sudah berdamai dengan korbannya. Mereka juga telah memberikan santunan. Meski demikian hal itu tidak menghentikan proses hukum terhadap aksi kekerasan itu.

"Bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahwa para terdakwa menginsyafi perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan dan para terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Setelah pembacaan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 12 tahun menjadi korban penganiayaan belasan orang di depan ayahnya. Korban dianiaya warga karena dituduh mencuri celana dalam.

Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali itu, Polres Boyolali telah menetapkan 14 orang tersangka. Termasuk ketua RT setempat dan istrinya.

Awalnya polisi menetapkan 8 tersangka yang semuanya laki-laki. Identitas 8 tersangka tersebut yakni Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. Mereka pun ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.

Kemudian penyidik menetapkan 6 orang tersangka baru yang semuanya ibu-ibu. Mereka diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.




(ahr/apl)


Hide Ads