Jadi Kurir Sabu di Semarang, Mantan Anggota Brimob Didor

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 07 Okt 2022 15:49 WIB
Suroso (nomor 25) dan Kukuh (nomor 17) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Seorang mantan anggota Brimob, Wawan Kukuh Suharmanto (45), ditangkap bersama rekannya, Suroso (46), saat menjadi kurir narkoba di Semarang. Kukuh bahkan sempat ditembak polisi gegara melawan saat hendak ditangkap.

"Kejadiannya terjadi pada Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB di depan kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).

Penangkapan itu disebut sempat menjadi pembicaraan oleh warga karena terjadi kejar-kejaran dalam prosesnya. Bahkan Kukuh juga sempat ditembak di bagian perut karena hampir melukai petugas.

"Petugas kita pun hampir tertabrak dan kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk pelumpuhan terhadap tersangka mengingat perbuatannya sudah membahayakan masyarakat," jelasnya.

Polisi berhasil menangkap kedua karena telah mencurigai bila keduanya membawa barang terlarang. Setelah dilakukan penggerebekan untuk diperiksa, keduanya justru melarikan diri.

"Ketika diperingatkan untuk segera menyerahkan diri, namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Saudara Suroso langsung keluar dari mobil dan membuang bungkusan (isi sabu-sabu) ke dalam anak sungai namun begitu bisa kita amankan," lanjutnya.

Keduanya mengaku membawa sabu seberat 20 gram itu dari Jepara. Suroso yang mendapat perintah dari kenalannya mengajak Kukuh untuk bersama-sama ke Semarang. Polisi menyebut bila keduanya dibayar uang sebesar Rp 600 ribu.

"Kejadian tersebut saudara S (Suroso) dijanjikan oleh yang memberi perintah akan diberi upah sebanyak Rp 600 ribu atas kompensasi yang dilakukannya," jelasnya.

Ardi menyebut Kukuh merupakan residivis curanmor. Dia juga membenarkan bila Kukuh adalah mantan anggota Brimob.

"iya," kata Ardi saat ditanya terkait Kukuh merupakan mantan anggota Brimob.

Kini keduanya harus memakai baju tahanan dan terancam pasal berlapis atas perbuatannya.

"Kita akan kenakan Pasal 132 jo ayat 1, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau 20 tahun berikut denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(aku/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork