Jadi Kurir Sabu di Semarang, Mantan Anggota Brimob Didor

Jadi Kurir Sabu di Semarang, Mantan Anggota Brimob Didor

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 07 Okt 2022 15:49 WIB
Suroso (nomor 25) dan Kukuh (nomor 17) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).
Suroso (nomor 25) dan Kukuh (nomor 17) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Seorang mantan anggota Brimob, Wawan Kukuh Suharmanto (45), ditangkap bersama rekannya, Suroso (46), saat menjadi kurir narkoba di Semarang. Kukuh bahkan sempat ditembak polisi gegara melawan saat hendak ditangkap.

"Kejadiannya terjadi pada Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB di depan kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).

Penangkapan itu disebut sempat menjadi pembicaraan oleh warga karena terjadi kejar-kejaran dalam prosesnya. Bahkan Kukuh juga sempat ditembak di bagian perut karena hampir melukai petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas kita pun hampir tertabrak dan kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk pelumpuhan terhadap tersangka mengingat perbuatannya sudah membahayakan masyarakat," jelasnya.

Polisi berhasil menangkap kedua karena telah mencurigai bila keduanya membawa barang terlarang. Setelah dilakukan penggerebekan untuk diperiksa, keduanya justru melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Ketika diperingatkan untuk segera menyerahkan diri, namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Saudara Suroso langsung keluar dari mobil dan membuang bungkusan (isi sabu-sabu) ke dalam anak sungai namun begitu bisa kita amankan," lanjutnya.

Keduanya mengaku membawa sabu seberat 20 gram itu dari Jepara. Suroso yang mendapat perintah dari kenalannya mengajak Kukuh untuk bersama-sama ke Semarang. Polisi menyebut bila keduanya dibayar uang sebesar Rp 600 ribu.

"Kejadian tersebut saudara S (Suroso) dijanjikan oleh yang memberi perintah akan diberi upah sebanyak Rp 600 ribu atas kompensasi yang dilakukannya," jelasnya.

Ardi menyebut Kukuh merupakan residivis curanmor. Dia juga membenarkan bila Kukuh adalah mantan anggota Brimob.

"iya," kata Ardi saat ditanya terkait Kukuh merupakan mantan anggota Brimob.

Kini keduanya harus memakai baju tahanan dan terancam pasal berlapis atas perbuatannya.

"Kita akan kenakan Pasal 132 jo ayat 1, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau 20 tahun berikut denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

16 Kasus Sepanjang September

Ardi menyebut sepanjang bulan September 2022 terdapat 16 kasus terkait narkoba dan psikotropika yang ditangani Polrestabes Semarang. Dari 16 kasus itu, 20 orang ditetapkan tersangka.

"Tergolong narkotika sebanyak 15 kasus dan yang masuk UU Psikotropika 1 kasus," kata Ardi.

Mereka melakukan aksinya dengan berbagai modus, termasuk ada yang menyembunyikan narkoba di dalam mouse komputer.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan jenis sabu seberat 48,68 gram, kemudian ganja 35,25 gram dan barang bukti lain jenis psikotropika berbagai jenis dengan jumlah sekitar 200 butir kita amankan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/rih)


Hide Ads