Tiga orang residivis kasus narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Salatiga-Kabupaten Semarang ditangkap polisi. Mereka menggunakan metode ranjau untuk menghindari deteksi petugas.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto. Ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir.
"Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mulanya terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (22/4) terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga. Petugas dari Direktorat Resnarkoba Polda Jateng dan Sat Resnarkoba Polres Salatiga kemudian menindaklanjuti informasi ini.
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor," ujar Yos.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah lokasi penyimpanan sabu-sabu dengan metode "ranjau" yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
"Lokasi penyimpanan di Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir dekat exit Tol Tingkir, seberang jalan di lokasi yang sama di wilayah Tingkir, Kota Salatiga, dan area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menempel pada besi di atas saluran air," beber Yos.
Yos menuturkan penggeledahan juga dilakukan di kamar kos WAW di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang. Di sana, petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya," terang Yos.
"Di lokasi tersebut, turut diamankan dua tersangka lain, EHP dan SW yang terlibat dalam jaringan," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yos menyampaikan tersangka WAW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial LB (DPO) di wilayah Boyolali, dengan pola distribusi menggunakan sistem ranjau untuk menghindari deteksi petugas.
"Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun akan terus mengejar pemasok utama. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegas Yos.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Tersangka WAW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 2,6 miliar," kata Yos.
"Rersangka EHP serta SW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar," pungkasnya.
