Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Sejoli yang Ditangkap di Semarang

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Sejoli yang Ditangkap di Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 08 Apr 2026 12:53 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi. Foto: Rachman Haryanto
Semarang -

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap sejoli pengedar narkoba di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kini polisi memburu pemasok yang berinisial MD.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi. Ia menyebut, dua tersangka berinisial RAW dan DAZ yang ditangkap Jumat (3/4/2026) lalu merupakan pengedar narkoba.

"RAW ini kurirnya. Kemungkinan ada di atasnya dia, pemasoknya, itu masih dalam penyelidikan," kata Guntur di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Banyumanik, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya menangkap tersangka RAW sebagai kurir, dan pacarnya DAZ.

"Masih ada pelaku lain berinisial MD, dia masuk DPO (Dalam Pencarian Orang), perannya sebagai pemasok," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara peran tersangka RAW yang ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, yakni sebagai kurir atau pengedar. Ia pun ditangkap saat mengalamatkan narkoba.

"Perannya tersangka 1 RAW sebagai kurir atau pengedar. Tersangka 2 DAZ turut serta membantu menyimpan dan membuang barang bukti ke kloset," jelasnya.

Tersangka RAW pun disebut sudah lama melancarkan aksinya. Ia juga merupakan residivis kasus narkoba dan sudah sempat ditahan.

"Tersangka ini mendapat upah, dibayar Rp 300 ribu per 5 gram sabu. Kemudian dijanjikan upah serta fasilitas memakai narkotika secara gratis," lanjutnya.

Saat RAW ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 gram dan 3 butir ekstasi yang telah dialamatkan tersangka. Namun, diketahui masih ada narkotika yang disembunyikan pelaku di kontrakannya.

"Kita tangkap tersangka, terus mengaku kalau masih ada narkoba di kontrakan, karena tahu yang mau masuk kontrakannya polisi, pacarnya jadi membuang (narkoba) ke kloset dalam bungkus plastik," ujarnya.

Polisi kemudian mencoba membongkar kloset dan memanggil jasa sedot WC. Septiktank rumah tersangka juga dibongkar hingga akhirnya barang bukti bisa diamankan.

"Kita bongkar pakai (jasa) sedot WC, akhirnya dapat. DAZ itu ngaku (narkoba) dibuang ke kloset. Lama prosesnya, kita manggil sedot WC, terus membongkar, itu sekitar 1 jam," jelasnya.

Setelah pembongkaran septiktank, ditemukan sabu 4 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat 21,47 gram dan 25 butir ekstasi yang sebelumnya disembunyikan.

"Pengembangan lanjutan, ditemukan titik tempel sabu lainnya pada hari Senin yang telah dialamatkan tersangka 1, dari 5 alamat web masih 2 paket sabu," terangnya.

Keduanya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU KUHP dan penyesuaian pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) KUHP. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan dan barang bukti Polda Jateng.

Video penangkapan itu viral usai diunggah akun Instagram @Infokejadiansemarang_atas. Tampak tersangka berpakaian oranye dengan tangan terborgol itu diseret oleh pihak kepolisian.

"Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh AKP EDI PURWANTO, S.H., M.H telah melakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagai Pengedar di wilayah Kota Semarang Barang bukti berupa Shabu dan XTC berhasil diamankan didalam kloset rumah kontrakan tersangka," tulis akun @Infokejadiansemarang_atas, Rabu (8/4/2026).



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads